BabeBogor.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor II resmi menjadi kantor pelayanan elektronik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (22/7/).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi mengatakan, gebrakan ini sebagai upaya mempermudah pelayanan pendaftaran tanah.
Uunk mengungkapkan, langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas Informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten khususnya di Jawa Barat.
“Tujuan utama pelayanan elektronik sebagai wujud transformasi digital guna memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia,” ujar Uunk di kutip, Kamis (25/07).
Ia berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, lanjutnya, akan terus memastikan transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara masif dan aturan.
“Alhamdulillah, koordinasi internal sebagai upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana,” bebernya.
Ia juga menyebut, proses administrasi dilakukan secara digitalisasi yang memiliki banyak kelebihan dibandingkan sertifikat tanah fisik, antara lain:
1. Keamanan Data: Sertifikat tanah elektronik lebih aman dari pemalsuan dan kehilangan. Data disimpan secara digital dengan enkripsi yang kuat.
2. Kemudahan Akses: Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat mereka kapan saja dan dari mana saja melalui platform digital yang disediakan oleh pemerintah.
3. Efisiensi Administrasi: Proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak memerlukan pengelolaan dokumen fisik. Pengurusan sertifikat, perpanjangan, atau perubahan data dapat dilakukan secara online.
4. Pencatatan yang Terintegrasi: Data sertifikat tanah elektronik terintegrasi dengan sistem informasi lainnya, seperti catatan pajak dan data kependudukan, sehingga memudahkan sinkronisasi dan verifikasi data.
5. Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dan material cetak lainnya, sehingga mendukung upaya pelestarian lingkungan.
6. Meningkatkan Transparansi: Proses penerbitan dan pengelolaan sertifikat menjadi lebih transparan karena bisa dipantau secara online.
“Implementasi sertifikat tanah elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi administrasi pertanahan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan meningkatnya kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat dan lebih efisien dari tempat penyimpanan yang awalnya berbentuk ruang.
Terlebih, modernisasi layanan pertanahan secara elektronik, telah dilakukan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia. Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.
“Selain di Indonesia, beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” pungkasnya.