BABEBOGOR.COM – Melalui rapat koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginginkan percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Kementerian ATR/BPN ingin benar-benar serius dalam mempercepat Pelaksanaan Permen No. 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” kata Menteri AHY kepada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024) kemarin.
Menurut dia, hal Ini penting dapat segera diterapkan agar masyarakat hukum adat bisa segera mendapatkan haknya, dilindungi dan juga tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi dan produktif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat.
“Terima kasih kepada Menkopolhukam Bapak Hadi Tjahjanto yang telah memimpin rapat koordinasi tadi siang (Selasa Kemarin, red) bersama sejumlah Kementerian terkait lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap, semoga semangat sinergi dan kolaborasi untuk melakukan sinkronisasi di tingkat pimpinan dan lapangan bisa terwujud.
“Tentunya dengan prinsip yang Bapak Menko sampaikan, termasuk langkah-langkah taktis dan strategi selanjutnya yang nantinya berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ucap pria yang jabat ketum partai Demokrat itu.