Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

- Pewarta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Babebogor.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Program relaksasi tersebut berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Kesempatan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 dalam periode program.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, program relaksasi PBB-P2 merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor kepada masyarakat sekaligus kado dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.

Rudy mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum periode relaksasi berakhir.

“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ungkap Rudy.

Penghapusan sanksi administratif diberikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Dengan demikian, Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.

Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 pada periode program, yakni 14–21 Agustus 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Indonesia Emas 2045

Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah melakukan pembayaran pokok piutang sebelum keputusan berlaku. Penghapusan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pemkab Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 diharapkan segera memanfaatkan program tersebut melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.

Penghapusan sanksi administratif hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026 sesuai ketentuan. Pembayaran setelah 21 Agustus 2026 tidak memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan kebijakan tersebut.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Penerimaan pajak daerah akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membayar pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 pada 14–21 Agustus 2026.

Berita Terkait

Bupati Bogor Ajak Masyarakat Teguhkan Persatuan Melalui Apel Kebangsaan
Bupati Bogor Bersama DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027
Rudy Susmanto Bersama Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Bupati Bogor Tinjau Dapur SPPG Klapanunggal, Rudy Susmanto Pastikan Standar Operasional Berjalan Baik
Pemkab Bogor Resmikan Renovasi SDN 01 Cileuksa, Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi SDM
Rudy Susmanto Sampaikan Terima Kasih Ke Presiden Prabowo Atas Pembangunan Infrastruktur Dasar Bagi Masyarakat
Jembatan Cibarengkok Klapanunggal Jadi Bagian dari 3.395 Jembatan yang Diresmikan Presiden Prabowo
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas Kontingen Kebudayaan Kabupaten Bogor, Bawa Nama Indonesia ke Hungaria dan Serbia

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tandatangani PKS Pengelolaan Sampah Bersama Pemkot Bogor, Percepat Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut Rekomendasi KPPU Terkait RSUD Parung

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pemkab Bogor Lanjutkan Distribusi Air Bersih, Kini Jangkau Warga Terdampak Kekeringan di Tenjo, Jonggol, dan Cariu

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:53 WIB

Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Bogor Serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:07 WIB

​TP-PKK dan DiskopUKM Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Akses Modal

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:38 WIB

Bupati Bogor Ajak Perkuat Iman dan Kebersamaan Lewat Shalat Subuh Berjamaah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Bogor Apresiasi Festival Anak Hebat SMP Puspanegara, Dorong Kreativitas dan Kepedulian Lingkungan

Kamis, 9 April 2026 - 21:19 WIB

Bupati Bogor Tegaskan ASN Wajib Responsif, Profesional, dan Berorientasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita Bogor

Bupati Bogor Bersama DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:42 WIB