BabeBogor.com- Warga Citapen, Kabupaten Bogor sebut saja namanya Yudi Aditiya menyampaikan keluhannya kepada Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam program Jumat Curhat.
Yudi Aditiya menyampaikan keluh kesahnya masalah tunggakan cicilan kendaraan roda dua yang menyebabkan banyak warga dihentikan oleh debt collector (mata elang).
Tak hanya Yudi, warga lain nya bernama Kusnadi juga meminta kepada Kapolres Bogor agar layanan SIM keliling lebih sering diadakan di wilayah Polsek Ciawi untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan arahan bahwa masyarakat sebaiknya menyesuaikan angsuran dengan penghasilan untuk menghindari masalah dengan debt collector karena itu sebagian dari kewajiban debitur yang wajib dipenuhi.
Selain itu, AKBP Rio juga menegaskan, bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus berdasarkan putusan fidusia dan pengadilan, serta meminta warga untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat jika terjadi intimidasi penarikan di tengah jalan.
Mengenai layanan SIM, Rio menjelaskan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil SIM keliling, sedangkan penerbitan SIM baru tetap harus dilakukan di Satpas SIM terdekat.
“Polres Bogor akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan berupaya menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi dengan cara yang cepat, tepat, dan humanis,” pungkasnya Rio saat menerima Jumat Curhat dibuang kerjanya, Jumat (09 Agustus 2024).***