Akan Tangkap Pelaku Pencuri Antar Provinsi! Polres Bogor Malah Salah Tangkap, Berto: Kalau Sudah Damai Untuk Apa Diributkan

- Pewarta

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akademisi dan praktisi hukum Berto Tumpal Harianja. (Dok: Ist).

Bogor, POVIndonesia.com – Salah tangkap oleh aparat kepolisian terjadi di Kabupaten Bogor, tepatnya di SPBU Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi pada Jum’at (7/2/2024) lalu.

Kejadian salah tangkap yang dilakukan tim gabungan reserse mobile (Resmob) Polres Bogor dan Polsek Cileungsi itu menimpa pasangan suami isteri hingga viral di media sosial.

Kejadian salah tangkap tersebut, merupakan hasil pengembangan penangkapan pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku. Berdasarkan informasi dari pelaku yang sudah tertangkap, pelaku memberikan ciri-ciri dari pelaku yang lain, sampai akhirnya terjadi salah tangkap dan menjadi viral.

Atas peristiwa salah tangkap tersebut, pihak Polres Bogor pun langsung meminta maaf, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro lansung menindak tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut.

Melihat kejadian salah tangkap tersebut, Akademisi dan praktisi hukum Berto Tumpal Harianja memberikan pendapat, bahwa salah tangkap tersebut memang bertentangan dengan peperaturan.

Namun, menurutnya, dalam KUHAP Pasal 95 dan Pasal 97 terkait ganti rugi dan rehabilitas, sebagai bentuk perlindungan bagi korban.

Hal ini, juga diperjelas dengan peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Junto PP No. 92 Tahun 2015 dan tata cara pembayarannya diatur dalam keputusan menteri keuangan Nomor 983/KMK.01/1983 Tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.

“Bahwa kejadian salah tangkap tersebut juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan artinya tidak ada yang harus diributkan atau dituntut,” ujar berto kepada awak media, Selasa (20/02).

Karena, lanjutnya, perdamaian itu hukum tertinggi, serta anggota kepolisian yang saat melakukan penangkapan sudah diberikan sanksi.

Baca Juga :  Mau Nobar Semifinal Piala Asia U-23! Yuk Datang ke Polres Bogor, Disediakan makanan Gratis dan Ada Doorprizenya

Berto juga mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian juga mengkaji informasi yang diperoleh, apakah orang yang hendak ditangkap memiliki senjata api atau tidak, jika memiliki senjata api tentu proses penangkapannya dilakukan sesuai dengan SOP Polri.

“Karenabmenurut informasinya pelaku yang belum ditangkap ini memiliki senjata api, oleh karenanya pihak kepolisian dalam mengamankan target harus dengan hati-hati ataupun dengan perhitungan yang tepat,” ungkapnya.

Sepengetahuan Berto, saat kejadian salah tangpap tersebut, pasutri itu pun langsung dilepaskan dan tidak dibawa kekantor polisi.

“Menurut informasi, pihak korban juga sudah menerima permohonan maaf dari pihak kepolisian atas kejadian tersebut, jadi apa yang harus diributkan,” pungkasnya.***

 

 

Berita Terkait

Sambut Idul Adha 1446 H, PPWI Kabupaten Bogor Bagikan Pulahan Paket Daging Kurban
Bupati Rudy Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden atas Bantuan 58 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Kabupaten Bogor
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
PT Antam TBK UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja 100 Hari Pertama Bupati Bogor Rudy Susmanto Capai 82,54 Persen
HJB ke-543, Junsam: Tunjukan Makna yang Istimewa
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor Ke-543
Keluarga Besar Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat HJB ke-543

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:12 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Tenggara Ikut Berkolaborasi Atasi Tantangan dalam Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:08 WIB

Mewakili Kapolres Bogor, Iptu Desi Triana Hadiri Baksos dan Perayaan HUT ke-2 Media POV Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah Aset Muhammadiyah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:48 WIB

Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:41 WIB

Raih Gelar Doktor Diusia Muda, Ini Dia Sosok Mohamad Rizki 

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:09 WIB

Minat Jadi Abdi Negara! Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama, Yuk Daftar dan Persiapkan Diri Anda

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:07 WIB

Kukuhkan Tim Satops Patnal Lapas/Rutan se-Kota Batam, Ini Pesan Kakanwil Ditjenpas

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

Apresiasi Surat Edaran Kadisdik Jabar, Kang Dechan: Laporkan Jika Pihak Sekolah Ada yang Menahan Ijazah

Berita Terbaru