Akan Tangkap Pelaku Pencuri Antar Provinsi! Polres Bogor Malah Salah Tangkap, Berto: Kalau Sudah Damai Untuk Apa Diributkan

- Pewarta

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akademisi dan praktisi hukum Berto Tumpal Harianja. (Dok: Ist).

Bogor, POVIndonesia.com – Salah tangkap oleh aparat kepolisian terjadi di Kabupaten Bogor, tepatnya di SPBU Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi pada Jum’at (7/2/2024) lalu.

Kejadian salah tangkap yang dilakukan tim gabungan reserse mobile (Resmob) Polres Bogor dan Polsek Cileungsi itu menimpa pasangan suami isteri hingga viral di media sosial.

Kejadian salah tangkap tersebut, merupakan hasil pengembangan penangkapan pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku. Berdasarkan informasi dari pelaku yang sudah tertangkap, pelaku memberikan ciri-ciri dari pelaku yang lain, sampai akhirnya terjadi salah tangkap dan menjadi viral.

Atas peristiwa salah tangkap tersebut, pihak Polres Bogor pun langsung meminta maaf, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro lansung menindak tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut.

Melihat kejadian salah tangkap tersebut, Akademisi dan praktisi hukum Berto Tumpal Harianja memberikan pendapat, bahwa salah tangkap tersebut memang bertentangan dengan peperaturan.

Namun, menurutnya, dalam KUHAP Pasal 95 dan Pasal 97 terkait ganti rugi dan rehabilitas, sebagai bentuk perlindungan bagi korban.

Hal ini, juga diperjelas dengan peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Junto PP No. 92 Tahun 2015 dan tata cara pembayarannya diatur dalam keputusan menteri keuangan Nomor 983/KMK.01/1983 Tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.

“Bahwa kejadian salah tangkap tersebut juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan artinya tidak ada yang harus diributkan atau dituntut,” ujar berto kepada awak media, Selasa (20/02).

Karena, lanjutnya, perdamaian itu hukum tertinggi, serta anggota kepolisian yang saat melakukan penangkapan sudah diberikan sanksi.

Baca Juga :  Mau Nobar Semifinal Piala Asia U-23! Yuk Datang ke Polres Bogor, Disediakan makanan Gratis dan Ada Doorprizenya

Berto juga mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian juga mengkaji informasi yang diperoleh, apakah orang yang hendak ditangkap memiliki senjata api atau tidak, jika memiliki senjata api tentu proses penangkapannya dilakukan sesuai dengan SOP Polri.

“Karenabmenurut informasinya pelaku yang belum ditangkap ini memiliki senjata api, oleh karenanya pihak kepolisian dalam mengamankan target harus dengan hati-hati ataupun dengan perhitungan yang tepat,” ungkapnya.

Sepengetahuan Berto, saat kejadian salah tangpap tersebut, pasutri itu pun langsung dilepaskan dan tidak dibawa kekantor polisi.

“Menurut informasi, pihak korban juga sudah menerima permohonan maaf dari pihak kepolisian atas kejadian tersebut, jadi apa yang harus diributkan,” pungkasnya.***

 

 

Berita Terkait

Kantah Kabupaten Bogor II Resmi Menjadi Kantor Pelayanan Elektronik
Masyarat Wajib Tahu! Kantah Kabupaten Bogor I Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik
Menteri AHY, Sampaikan Pesan Penting ke Seluruh Masyarakat Indonesia Terkait Ini
Rudy Susmanto Kunjungi Asrama Atlet SOD: Saya Terharu dan Bangga Melihat Motivasi Para Atletnya
KPU Kabupaten Bogor Telah Selesaikan Proses Coklit Data Pemilih
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Inginkan Pakansari Harus Jadi Episentrum Event Olahraga Nasional dan Internasional
Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat Untuk Menjaga Keindahan Kawasan Puncak
RSUD Cibinong Luncurkan Tiga Inovasi, Yukie Meistisia: Untuk Wujudkan Layanan Kesehatan Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:50 WIB

Kantah Kabupaten Bogor II Resmi Menjadi Kantor Pelayanan Elektronik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:44 WIB

Masyarat Wajib Tahu! Kantah Kabupaten Bogor I Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:29 WIB

Menteri AHY, Sampaikan Pesan Penting ke Seluruh Masyarakat Indonesia Terkait Ini

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:30 WIB

KPU Kabupaten Bogor Telah Selesaikan Proses Coklit Data Pemilih

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Inginkan Pakansari Harus Jadi Episentrum Event Olahraga Nasional dan Internasional

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:52 WIB

Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat Untuk Menjaga Keindahan Kawasan Puncak

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:48 WIB

RSUD Cibinong Luncurkan Tiga Inovasi, Yukie Meistisia: Untuk Wujudkan Layanan Kesehatan Paripurna

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:30 WIB

Masyarakat Kecamatan Cibinong Antusias Ikuti Lomba MTQ 2024 yang Dibuka Hari Ini

Berita Terbaru