Akan Tangkap Pelaku Pencuri Antar Provinsi! Polres Bogor Malah Salah Tangkap, Berto: Kalau Sudah Damai Untuk Apa Diributkan

- Pewarta

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akademisi dan praktisi hukum Berto Tumpal Harianja. (Dok: Ist).

Bogor, POVIndonesia.com – Salah tangkap oleh aparat kepolisian terjadi di Kabupaten Bogor, tepatnya di SPBU Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi pada Jum’at (7/2/2024) lalu.

Kejadian salah tangkap yang dilakukan tim gabungan reserse mobile (Resmob) Polres Bogor dan Polsek Cileungsi itu menimpa pasangan suami isteri hingga viral di media sosial.

Kejadian salah tangkap tersebut, merupakan hasil pengembangan penangkapan pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku. Berdasarkan informasi dari pelaku yang sudah tertangkap, pelaku memberikan ciri-ciri dari pelaku yang lain, sampai akhirnya terjadi salah tangkap dan menjadi viral.

Atas peristiwa salah tangkap tersebut, pihak Polres Bogor pun langsung meminta maaf, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro lansung menindak tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut.

Melihat kejadian salah tangkap tersebut, Akademisi dan praktisi hukum Berto Tumpal Harianja memberikan pendapat, bahwa salah tangkap tersebut memang bertentangan dengan peperaturan.

Namun, menurutnya, dalam KUHAP Pasal 95 dan Pasal 97 terkait ganti rugi dan rehabilitas, sebagai bentuk perlindungan bagi korban.

Hal ini, juga diperjelas dengan peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Junto PP No. 92 Tahun 2015 dan tata cara pembayarannya diatur dalam keputusan menteri keuangan Nomor 983/KMK.01/1983 Tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.

“Bahwa kejadian salah tangkap tersebut juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan artinya tidak ada yang harus diributkan atau dituntut,” ujar berto kepada awak media, Selasa (20/02).

Karena, lanjutnya, perdamaian itu hukum tertinggi, serta anggota kepolisian yang saat melakukan penangkapan sudah diberikan sanksi.

Baca Juga :  Mau Nobar Semifinal Piala Asia U-23! Yuk Datang ke Polres Bogor, Disediakan makanan Gratis dan Ada Doorprizenya

Berto juga mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian juga mengkaji informasi yang diperoleh, apakah orang yang hendak ditangkap memiliki senjata api atau tidak, jika memiliki senjata api tentu proses penangkapannya dilakukan sesuai dengan SOP Polri.

“Karenabmenurut informasinya pelaku yang belum ditangkap ini memiliki senjata api, oleh karenanya pihak kepolisian dalam mengamankan target harus dengan hati-hati ataupun dengan perhitungan yang tepat,” ungkapnya.

Sepengetahuan Berto, saat kejadian salah tangpap tersebut, pasutri itu pun langsung dilepaskan dan tidak dibawa kekantor polisi.

“Menurut informasi, pihak korban juga sudah menerima permohonan maaf dari pihak kepolisian atas kejadian tersebut, jadi apa yang harus diributkan,” pungkasnya.***

 

 

Berita Terkait

Lakukan Pertandingan Ujicoba Bahar Lestaluhu Ingin Tahu Perkembangan Para Pemain Khenzi United dan PPOPM 
Perwakilan 6 Negara Ini, Kagumi Event Trail Run SGP 2024 yang Diselenggarakan Kormi Kabupaten Bogor 
Kongres Tahunan PSSI Askab Bogor Tetapkan Piala Bupati Bogor 2025 jadi Ajang Bergengsi Antar Kecamatan
Mendapatkan Penghargaan dari Ombusman, Kakan Budi Kristiyana Sampaikan Hal Ini
Publikasi Dispora Kabupaten Bogor
Dinsos Kabupaten Bogor Luncurkan Program Coaching Clinic Taman Asa untuk Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Unggul di Kelurahan Harapan Jaya
Audensi dengan Dinas Koperasi dan UKM, Pengurus Baru Koperasi Sekber Pewarta Sejahtera akan Tancap Gas

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:29 WIB

Wamen Ossy Serahkan 1.571 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Batang: Bentuk Komitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:17 WIB

Peduli Korban Bencana Sukabumi, LMPI Cabang Cibinong Berikan Bantuan

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:47 WIB

Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN, Menteri Nusron: Bahas Tugas Prioritas dari Presiden

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:14 WIB

12 Kantah Kementerian ATR/ BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Ini Dia Wilayahnya

Senin, 9 Desember 2024 - 10:33 WIB

Lewati Medan yang Berat, Petugas PLN UID Jabar Hadirkan Terang di Tengah Bencana Cianjur 

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:52 WIB

PLN UID Jabar Datangkan Food Truck Kelokasi Bencana di Sukabumi, Agung Murdifi: Bisa Sediakan 900 Porsi Makanan Setiap Hari

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:24 WIB

Mendapatkan Penghargaan dari Ombusman, Kakan Budi Kristiyana Sampaikan Hal Ini

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:54 WIB

Kantah dengan PCNU Jabar Lakukan Penandatanganan PKS, Menteri Nusron: Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik

Berita Terbaru