BabeBogor.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terus berkomitmen untuk hadir memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Kampung Urug Lebak, Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dilaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 18 hektare kepada masyarakat adat Kasepuhan Urug Lebak.
Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Wendi Isnawan hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi oleh jajaran pejabat pengawas dan koordinator di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Wendi menyebut, penyerahan Sertipikat HPL tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas hak pengelolaan tanah bagi masyarakat adat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Lebih dari sekadar penyerahan sertipikat, kegiatan ini menjadi bagian dari wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat,” ungkapnya.
Ia menilai, Masyarakat Adat Kasepuhan Urug Lebak secara konsisten menjaga nilai-nilai adat serta turut mempertahankan keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I akan terus mendukung pelayanan dan pengelolaan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat, serta memberikan manfaat bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
“Dengan kepastian hak, masyarakat semakin terlindungi. Dengan menjaga alam dan budaya, kehidupan dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” tutupnya.***






