Pengurus DPC Peradi Cibinong Helat Rapat Anggota Cabang, Bahas RUU KUHP Soal Perzinahan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah. (Doc)

BABEBOGOR.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar rapat Rapat Anggota Cabang (RAC) bertajuk “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, yang berlangsung di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/25).

Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

“Dalam RAC kali ini, dibagi dua sesi, yang sesi pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah, kepada wartawan, dilokasi.

Menurutnya, pembicara yang sengaja dihadirkan dalam giat RAC DPC Peradi Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas dia.

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.

Baca Juga :  Resmikan Bedah Rumah Warga di Kecamatan Rancabungur, AKBP Rio: Polri Mitra Sosial Masyarakat

Oteu Herdiansyah menambahkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagimana untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.

“Titik beratnya itu, seperti apa targetan-targetan yang harus dilakukan kedepannya oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” tandas Oteu.

Berita Terkait

Sidak Irigasi Rusak di Desa Kalong Liud, Wabup Jaro Ade Pastikan Diperbaiki Tahun Ini
Perumda Tirta Kahuripan Survei Kepuasan Pelanggan, Abdul Somad: Langkah Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kadinsos Farid Ikut Beri Edukasi Kepada Siswa: Agar Nyaman di Sekolah Rakyat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Serahkan Sertifikat Aset Perumda Air Minum Tirta Kahuripan
Organisasi Pemuda Sipeureup Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Jompo
Resmikan Bedah Rumah Warga di Kecamatan Rancabungur, AKBP Rio: Polri Mitra Sosial Masyarakat
PT Antam TBK UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara
Hidayatul Mustafid: GP Ansor Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergi Bupati dengan DPRD Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:31 WIB

Sidak Irigasi Rusak di Desa Kalong Liud, Wabup Jaro Ade Pastikan Diperbaiki Tahun Ini

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:16 WIB

Perumda Tirta Kahuripan Survei Kepuasan Pelanggan, Abdul Somad: Langkah Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:51 WIB

Kadinsos Farid Ikut Beri Edukasi Kepada Siswa: Agar Nyaman di Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:21 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Serahkan Sertifikat Aset Perumda Air Minum Tirta Kahuripan

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:43 WIB

Organisasi Pemuda Sipeureup Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Jompo

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:52 WIB

PT Antam TBK UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:55 WIB

Hidayatul Mustafid: GP Ansor Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergi Bupati dengan DPRD Kabupaten Bogor

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:41 WIB

Publikasi Kinerja Bapenda Kabupaten Bogor Tahun 2025

Berita Terbaru