BabeBogor.com – Satpol PP Kabupaten Bogor gelar operasi minuman keras tanpa izin. Operasi tersebut digelar di wilayah Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Ciseeng, Rabu (26 Februari 2025) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam menyebut, dalam Operasi tersebut berhasil mengamankan Miras berjumlah 8.130 botol dalam berbagai merek.
Cecep mengungkapkan, target operasi adalah toko-toko yang menjual minuman keras tanpa izin, dan operasi dibagi menjadi 4 Tim.
“Tim 1 menargetkan wilayah Kecamatan Cibinong dengan mendatangi toko penjual miras, ditoko tersebut petugas berhasil mengamankan minuman keras berjumlah 5.301 botol dalam berbagai merek,” ucapnya.
Untuk Tim 2, lanjutnya, kami mentargetkan wilayah Kecamatan Ciseeng dengan mendatangi toko penjual miras, di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan minuman Keras berjumlah 313 Botol. dalam berbagai merek.
Sedangkan, Tim 3 menargetkan wilayah Cibinong lagi, dengan mendatangi 3 toko, jumlah miras yang diamankan 2255 botol dalam berbagai merk.
“Tim 4 menargetkan wilayah Cilengsi dan Gunung Putri, akan tetapi untuk wilayah Cileungsi toko yang ditargetkan sudah dalam keadaan tutup. Kemudian petugas melanjutkan kegiatan di wilayah gunung putri, di wilayah tersebut petugas mendatangi 3 toko dan berhasil mengamankan 261 botol Miras dengan berbagai merk,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, di saat razia memang ada perlawanan dari pemilik toko.
“Ada perlawanan dari pemilik toko ketika barang bukti diamankan, tapi walau begitu kegiatan berjalan dengan aman dan Lancar,” pungkasnya.***