DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, Ini Tujuannya

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, BABEBOGOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, atau yang dikenal sebagai Perda Patanjala, Rabu (12/11/25).

Pengesahan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Sukabumi, yaitu Sukabumi Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan terdapat tiga alasan utama mengapa Perda Patanjala menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan.

Pertama, terkait target pencapaian visi-misi Bupati dan keseimbangan lingkungan.

Perda ini dinilai sebagai instrumen kunci untuk mencapai dua indikator penting dalam visi-misi Bupati, yaitu Indeks Pemajuan Kebudayaan dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Penekanan diletakkan pada hubungan simbiosis antara budaya dan lingkungan, di mana budaya lahir dari interaksi dengan alam sekitarnya.

“Mustahil mewujudkan masyarakat yang Mubarokah jika urusan kebudayaan dan lingkungan hidup diabaikan,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

Dukungan terwujudnya Perta Patanjala juga datang dari sisi keagamaan.

Ia menyebutkan, hasil Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa hukum menjaga lingkungan atau hifdzul bi’ah adalah wajib.

Bayu melanjutkan, alasan kedua yang membuat Perda Patanjala menjadi prioritas untuk diimplementasikan adalah terkait fondasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mitigasi bencana.

Data RPJMD menunjukkan bahwa luas kawasan lindung di Sukabumi hanya 12%, dengan kawasan perlindungan setempat 0,8%.

Ketimpangan ini dinilai tidak lagi mampu menopang kawasan budidaya yang mencapai 88%. Ketidakseimbangan ini diperkirakan berkontribusi pada tingginya angka bencana.

Data BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 1.488 bencana, didominasi longsor, banjir, dan pergeseran tanah. Perda Patanjala bertujuan memperluas kawasan perlindungan setempat dari hulu hingga hilir dengan pendekatan pengetahuan tradisional.

Baca Juga :  Super Lengkap, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Siap Menangkan Prabowo – Gibran

Terakhir, alasan yang menjadikan perda ini prioritas adalah menjawab arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mengembalikan tata ruang berbasis budaya. Arahan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menata ruang dan lingkungan hidup berdasarkan nilai-nilai budaya Sunda menjadi pijakan ketiga.

Untuk diketahui, konsep Patanjala diambil dari naskah Amanat Galunggung abad ke-13. Konsep ini merujuk pada filosofi Sungai, yang mengandung tiga nilai utama:

Ongkwah-ongkwah: Konsentrasi dan kesungguhan, seperti sungai yang menjaga kodratnya mengalir dari hulu ke hilir.

Kagelisan: Keindahan tata ruang, yang melahirkan kawasan hutan dengan fungsi spesifik seperti larangan, tutupan, dan baladahan.

Tapa: Landasan etis dan norma hukum, yang kini diwujudkan dengan menjadikan Patanjala sebagai regulasi daerah.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan Bupati Sukabumi dapat segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjadi ikhtiar kolektif mewujudkan Sukabumi yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja.

Berita Terkait

Jadi Tempat Edukasi Wisata, Rest Domba Tubing Karadenan Dipadati Warga 
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Antam Lepas 1.050 Ekor Ikan di Hulu DAS Ciliwung
Meriahkan Hari Jadi Bogor, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru
PT Antam UBPE Pongkor Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg & Jasinga
Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Komisi III DPR RI Aboe Bakar Berikan Apresiasi
Berpusat di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Dirjenpas Mashudi Serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Muslim
Wakili Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Danramil Apresiasi Kegiatan Baksos Media POV Indonesia 
PPWI Kabupaten Bogor Salurkan 100 Paket Sembako, Sambut Idul Fitri 1447 H dengan Berbagi  

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:44 WIB

Jadi Tempat Edukasi Wisata, Rest Domba Tubing Karadenan Dipadati Warga 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:04 WIB

SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Forum Pondok Pesantren dan DKM se-Bogor Raya untuk Melindungi Generasi Muda

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:28 WIB

Rudy Susmanto Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026 Kategori Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Bogor Sukses Gelar Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Wayang Golek 4 Dalang

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:08 WIB

Rudy Susmanto Pertahankan Predikat WTP Untuk Pemkab Bogor

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:30 WIB

Turnamen Biliar Bupati Cup 2026 Perkuat Solidaritas dan Sportivitas Pegawai Pemkab Bogor

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:06 WIB

Rudy Susmanto Bangga, Panda Pertama Indonesia Lahir di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru