DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, Ini Tujuannya

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, BABEBOGOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, atau yang dikenal sebagai Perda Patanjala, Rabu (12/11/25).

Pengesahan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Sukabumi, yaitu Sukabumi Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan terdapat tiga alasan utama mengapa Perda Patanjala menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan.

Pertama, terkait target pencapaian visi-misi Bupati dan keseimbangan lingkungan.

Perda ini dinilai sebagai instrumen kunci untuk mencapai dua indikator penting dalam visi-misi Bupati, yaitu Indeks Pemajuan Kebudayaan dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Penekanan diletakkan pada hubungan simbiosis antara budaya dan lingkungan, di mana budaya lahir dari interaksi dengan alam sekitarnya.

“Mustahil mewujudkan masyarakat yang Mubarokah jika urusan kebudayaan dan lingkungan hidup diabaikan,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

Dukungan terwujudnya Perta Patanjala juga datang dari sisi keagamaan.

Ia menyebutkan, hasil Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa hukum menjaga lingkungan atau hifdzul bi’ah adalah wajib.

Bayu melanjutkan, alasan kedua yang membuat Perda Patanjala menjadi prioritas untuk diimplementasikan adalah terkait fondasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mitigasi bencana.

Data RPJMD menunjukkan bahwa luas kawasan lindung di Sukabumi hanya 12%, dengan kawasan perlindungan setempat 0,8%.

Ketimpangan ini dinilai tidak lagi mampu menopang kawasan budidaya yang mencapai 88%. Ketidakseimbangan ini diperkirakan berkontribusi pada tingginya angka bencana.

Data BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 1.488 bencana, didominasi longsor, banjir, dan pergeseran tanah. Perda Patanjala bertujuan memperluas kawasan perlindungan setempat dari hulu hingga hilir dengan pendekatan pengetahuan tradisional.

Baca Juga :  Wujudkan Mimpi Anak Depok, STIHP Pelopor Bangsa Bekerjasama dengan Pemkot Berikan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi 

Terakhir, alasan yang menjadikan perda ini prioritas adalah menjawab arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mengembalikan tata ruang berbasis budaya. Arahan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menata ruang dan lingkungan hidup berdasarkan nilai-nilai budaya Sunda menjadi pijakan ketiga.

Untuk diketahui, konsep Patanjala diambil dari naskah Amanat Galunggung abad ke-13. Konsep ini merujuk pada filosofi Sungai, yang mengandung tiga nilai utama:

Ongkwah-ongkwah: Konsentrasi dan kesungguhan, seperti sungai yang menjaga kodratnya mengalir dari hulu ke hilir.

Kagelisan: Keindahan tata ruang, yang melahirkan kawasan hutan dengan fungsi spesifik seperti larangan, tutupan, dan baladahan.

Tapa: Landasan etis dan norma hukum, yang kini diwujudkan dengan menjadikan Patanjala sebagai regulasi daerah.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan Bupati Sukabumi dapat segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjadi ikhtiar kolektif mewujudkan Sukabumi yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja.

Berita Terkait

Menteri Nusron Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026
Festival Kopi Nusantara 2025 Angkat Nilai Keberlanjutan dan Ketangguhan Kopi Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup, BEM Se-Bogor Raya, dan ANTAM Kolaborasi Hijaukan DAS Cisadane
ANTAM Raih Penghargaan “Pangan-Energi 2025” dari IPB sebagai Perusahaan dengan Kinerja Terbaik dalam Pemberdayaan Masyarakat
UNIT BISNIS PONGKOR GALANG SOLIDARITAS, KARYAWAN DAN KELUARGA ANTAM KOMPAK BANTU KORBAN BENCANA SUMATERA
ANTAM UBPE Pongkor Bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dalam Tanggap Bencana Sumatera
HUT PPWI ke-18, Wilson Lalengke : Pentingnya Peran Jurnalisme Warga dalam Memperjuangkan Keadilan Sosial dan Kemanusiaan di Tingkat Global

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:21 WIB

Petani Tanaman Buah dan Hias Puji Keberpihakan Rudy Susmanto Lewat Kebijakan Pasar Petani Garuda

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:09 WIB

Bupati Bogor Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam III/Siliwangi ke Korem 061/Suryakencana

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:09 WIB

Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Dengan Paspampres RI, Jaga Keamanan dan Kelancaran Tugas Kenegaraan Di Kabupaten Bogor

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:05 WIB

Rudy Susmanto Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau Kesiapan KKMP Pakansari

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:05 WIB

Bupati Bogor Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Munculnya Asap di Area PT Aneka Tambang, Pastikan Tidak Ada Korban

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:05 WIB

Bupati Bogor Anggarkan Rp100 Miliar untuk Jalur Khusus Tambang, Ajak Pengusaha Kolaborasi Dukung Percepat Pembangunan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:23 WIB

Rudy Susmanto Sambut Baik Investor Berinvestasi di Kabupaten Bogor

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:23 WIB

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penghijauan di Musrenbang Kelurahan Ciriung

Berita Terbaru