Foto: Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita. (kemeja abu). Ist.
Terkini, BabeBogor.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita sangat menyambut baik adanya edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.
“Alhamdulillah sudah ada respons positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut,” ujar Dede Chandra Sasmita yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor itu, Minggu (26 Januari 2025)
Pria yang akrab di sapa Kang Dechan ini meminta pihak sekolah dapat memastikan bahwa pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan.
Kang Dechan yang juga merupakan Ketua PBVSI Kabupaten Bogor tersebut tidak akan ragu untuk membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah kepada lulusannya.
“Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari saya, agar kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan Dinas,” ujar satu-satunya anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari dapil kabupaten Bogor di komisi V DPRD Jawa Barat ini.
Kebetulan, Kata Dechan, Leading sector komisi V ini salah satunya adalah Disdik Jabar.
“Semoga hal positif ini juga bisa diikuti satuan pendidikan lainnya yang berada dibawah naungan Depatemen Agama, seperti Madrasah Aliyah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Disdik Jabar memberikan instruksi kepada semua sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada para lulusannya paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Disdik Jabar Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE Perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.
Surat tersebut jelas menerangkan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Bahkan, surat edaran Disdik Jabar juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.
“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya.
Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.
Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.
Pada point ketiga surat tersebut dijelaskan, “Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.***