Apresiasi Surat Edaran Kadisdik Jabar, Kang Dechan: Laporkan Jika Pihak Sekolah Ada yang Menahan Ijazah

- Pewarta

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita. (kemeja abu). Ist.

Terkini, BabeBogor.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita sangat menyambut baik adanya edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.

“Alhamdulillah sudah ada respons positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun  juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut,” ujar Dede Chandra Sasmita yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor itu, Minggu (26 Januari 2025)

Pria yang akrab di sapa Kang Dechan ini meminta pihak sekolah dapat memastikan bahwa pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan.

Kang Dechan yang juga merupakan Ketua PBVSI Kabupaten Bogor tersebut tidak akan ragu untuk membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah kepada lulusannya.

“Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari saya, agar kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan Dinas,” ujar satu-satunya anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari dapil kabupaten Bogor  di komisi V DPRD Jawa Barat ini.

Kebetulan, Kata Dechan, Leading sector komisi V ini salah satunya adalah  Disdik Jabar.

“Semoga hal positif ini juga bisa diikuti satuan pendidikan lainnya yang berada dibawah naungan Depatemen Agama, seperti Madrasah Aliyah,”  pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Disdik Jabar memberikan instruksi kepada semua sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada para lulusannya paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025.

Hal  tersebut sesuai dengan  surat edaran  Disdik Jabar Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE  Perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Surat tersebut jelas menerangkan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Baca Juga :  SPKLU PLN di Jabar Semakin Menjamur: Ekosistem EV Semakin Kokoh dan Tumbuh Subur di Tanah Air

Bahkan, surat edaran Disdik Jabar juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar,  Wahyu Mijaya.

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Pada point ketiga surat tersebut dijelaskan, “Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.***

Berita Terkait

UNIT BISNIS PONGKOR GALANG SOLIDARITAS, KARYAWAN DAN KELUARGA ANTAM KOMPAK BANTU KORBAN BENCANA SUMATERA
ANTAM UBPE Pongkor Bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dalam Tanggap Bencana Sumatera
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, Ini Tujuannya
HUT PPWI ke-18, Wilson Lalengke : Pentingnya Peran Jurnalisme Warga dalam Memperjuangkan Keadilan Sosial dan Kemanusiaan di Tingkat Global
Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polda Banten: Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat
Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron: Semoga Cabang Olahraga Paralympic Semakin Maju
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Serahkan Sertifikat Aset Perumda Air Minum Tirta Kahuripan
Organisasi Pemuda Sipeureup Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Jompo

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:08 WIB

Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:05 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Pasar Cariu Bersertifikat SNI pada 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:07 WIB

Bupati Bogor Sempurnakan Tugu Pancakarsa dengan Ornamen Kujang Raksasa Setinggi 14 Meter

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:07 WIB

Festival Catur Kabupaten Bogor 2025 Resmi Dibuka, Dorong Lahirnya Atlet Catur Sehat, Cerdas, dan Berprestasi

Senin, 8 Desember 2025 - 18:23 WIB

Masyarakat Sambut Baik Penutupan Empat Jalur di CFD Tegar Beriman, Aktivitas Semakin Nyaman dan Aman

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Bupati Bogor Akan Integrasi Setu Kabantenan Dan Setu Cikaret, Siapkan Destinasi Wisata Air Baru Untuk Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Pemkab Bogor Terapkan Penutupan Total Jalur Tegar Beriman Pada CFD Minggu Esok

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Bupati Bogor Serius Tangani ATS Demi Mengembalikan Hak Pendidikan Dan Masa Depan Anak Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Berita Bogor

Pemkab Bogor Siapkan Pasar Cariu Bersertifikat SNI pada 2026

Rabu, 10 Des 2025 - 12:05 WIB