Apresiasi Surat Edaran Kadisdik Jabar, Kang Dechan: Laporkan Jika Pihak Sekolah Ada yang Menahan Ijazah

- Pewarta

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita. (kemeja abu). Ist.

Terkini, BabeBogor.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita sangat menyambut baik adanya edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.

“Alhamdulillah sudah ada respons positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun  juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut,” ujar Dede Chandra Sasmita yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor itu, Minggu (26 Januari 2025)

Pria yang akrab di sapa Kang Dechan ini meminta pihak sekolah dapat memastikan bahwa pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan.

Kang Dechan yang juga merupakan Ketua PBVSI Kabupaten Bogor tersebut tidak akan ragu untuk membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah kepada lulusannya.

“Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari saya, agar kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan Dinas,” ujar satu-satunya anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari dapil kabupaten Bogor  di komisi V DPRD Jawa Barat ini.

Kebetulan, Kata Dechan, Leading sector komisi V ini salah satunya adalah  Disdik Jabar.

“Semoga hal positif ini juga bisa diikuti satuan pendidikan lainnya yang berada dibawah naungan Depatemen Agama, seperti Madrasah Aliyah,”  pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Disdik Jabar memberikan instruksi kepada semua sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada para lulusannya paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025.

Hal  tersebut sesuai dengan  surat edaran  Disdik Jabar Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE  Perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Surat tersebut jelas menerangkan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Dechan: Dengan Adanya Gymnasium Bisa Menambah PAD Kabupaten Bogor

Bahkan, surat edaran Disdik Jabar juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar,  Wahyu Mijaya.

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Pada point ketiga surat tersebut dijelaskan, “Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.***

Berita Terkait

Terima Audensi PPWI Kabupaten Bogor, Kejari: Jika Ada Jaksa Saya yang Tidak Benar Rekan-Rekan Pewarta Warga Tinggal Lapor
Tirta Kahuripan Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera, Somad: Bentuk Solidaritas
Menteri Nusron Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Festival Kopi Nusantara 2025 Angkat Nilai Keberlanjutan dan Ketangguhan Kopi Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup, BEM Se-Bogor Raya, dan ANTAM Kolaborasi Hijaukan DAS Cisadane
ANTAM Raih Penghargaan “Pangan-Energi 2025” dari IPB sebagai Perusahaan dengan Kinerja Terbaik dalam Pemberdayaan Masyarakat
UNIT BISNIS PONGKOR GALANG SOLIDARITAS, KARYAWAN DAN KELUARGA ANTAM KOMPAK BANTU KORBAN BENCANA SUMATERA
ANTAM UBPE Pongkor Bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dalam Tanggap Bencana Sumatera

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:43 WIB

Terima Audensi PPWI Kabupaten Bogor, Kejari: Jika Ada Jaksa Saya yang Tidak Benar Rekan-Rekan Pewarta Warga Tinggal Lapor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:05 WIB

Upacara dan Buka Puasa Bersama Peringatan HUT Kostrad ke-65 Dihadiri Bupati Bogor

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Perkuat Sinergi Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pemkab Bogor Akan Gelar Shalat Idul Fitri Perdana di Lapangan Stadion Pakansari, Ajak Warga Shalat dan Silaturahmi Bersama

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gelar Bukber dan Berikan Santunan kepada Anak Yatim, Nilus Rahmat: Agenda Rutin PT Antam UBPE Pongkor   

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:39 WIB

Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Berkualitas, Melalui Kehadiran CCVC dan Oncology Center di RSUD Bakti Pajajaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas, Fondasi Perencanaan Pembangunan Inklusif

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:50 WIB

Dorong Kreativitas UMKM, Pemkab Bogor Gelar Lomba Memasak Tingkat Kecamatan Dan Perangkat Daerah Pada Pesona Ramadhan 2026

Berita Terbaru