Apresiasi Surat Edaran Kadisdik Jabar, Kang Dechan: Laporkan Jika Pihak Sekolah Ada yang Menahan Ijazah

- Pewarta

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita. (kemeja abu). Ist.

Terkini, BabeBogor.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita sangat menyambut baik adanya edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.

“Alhamdulillah sudah ada respons positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun  juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut,” ujar Dede Chandra Sasmita yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor itu, Minggu (26 Januari 2025)

Pria yang akrab di sapa Kang Dechan ini meminta pihak sekolah dapat memastikan bahwa pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan.

Kang Dechan yang juga merupakan Ketua PBVSI Kabupaten Bogor tersebut tidak akan ragu untuk membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah kepada lulusannya.

“Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari saya, agar kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan Dinas,” ujar satu-satunya anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari dapil kabupaten Bogor  di komisi V DPRD Jawa Barat ini.

Kebetulan, Kata Dechan, Leading sector komisi V ini salah satunya adalah  Disdik Jabar.

“Semoga hal positif ini juga bisa diikuti satuan pendidikan lainnya yang berada dibawah naungan Depatemen Agama, seperti Madrasah Aliyah,”  pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Disdik Jabar memberikan instruksi kepada semua sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada para lulusannya paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025.

Hal  tersebut sesuai dengan  surat edaran  Disdik Jabar Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE  Perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Surat tersebut jelas menerangkan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Menteri AHY Bilang Begini

Bahkan, surat edaran Disdik Jabar juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar,  Wahyu Mijaya.

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Pada point ketiga surat tersebut dijelaskan, “Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.***

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg & Jasinga
Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Komisi III DPR RI Aboe Bakar Berikan Apresiasi
Berpusat di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Dirjenpas Mashudi Serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Muslim
Wakili Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Danramil Apresiasi Kegiatan Baksos Media POV Indonesia 
PPWI Kabupaten Bogor Salurkan 100 Paket Sembako, Sambut Idul Fitri 1447 H dengan Berbagi  
Gelar Bukber, PPWI Kabupaten Bogor akan Agendakan Baksos 100 Paket Sembako Untuk Yatim & Kaum Dhuafa 
“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Bersih dari Narkoba
Terima Audensi PPWI Kabupaten Bogor, Kejari: Jika Ada Jaksa Saya yang Tidak Benar Rekan-Rekan Pewarta Warga Tinggal Lapor

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:18 WIB

Bupati Bogor Bersama Kapolres Monitoring Keberangkatan 115 Bus Pekerja Dalam Rangka May Day 2026 Di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:54 WIB

TP-PKK Kabupaten Bogor Raih Juara Favorit di Pusaka Pusat Karya Nusantara 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:44 WIB

Bupati Bogor Tinjau lansung memastikan keamanan Sekaligus pimpin jajaran kehormatan dalam kunjungan Presiden RI ke Universitas Pertahanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:28 WIB

Kabupaten Bogor Raih Juara Pertama Kartini Challenge, Bukti Semangat Perempuan Terus Berkarya

Kamis, 30 April 2026 - 20:35 WIB

Diskominfo Bogor Perkuat Literasi Pelajar Melalui Program OB Van Teman FM Goes To School

Rabu, 29 April 2026 - 22:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor Tinjau Progres Pembangunan Pasar Hewan Jonggol

Rabu, 29 April 2026 - 22:27 WIB

Bupati Bogor Pimpin Gerakan Kolaborasi Besar Atasi Sampah Dari Tingkat Desa

Rabu, 29 April 2026 - 20:07 WIB

Jamaah Haji Kloter 07 JKS Menuju Tanah Suci, Bupati Bogor Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Berita Terbaru