Apresiasi Surat Edaran Kadisdik Jabar, Kang Dechan: Laporkan Jika Pihak Sekolah Ada yang Menahan Ijazah

- Pewarta

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita. (kemeja abu). Ist.

Terkini, BabeBogor.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita sangat menyambut baik adanya edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.

“Alhamdulillah sudah ada respons positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun  juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut,” ujar Dede Chandra Sasmita yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor itu, Minggu (26 Januari 2025)

Pria yang akrab di sapa Kang Dechan ini meminta pihak sekolah dapat memastikan bahwa pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan.

Kang Dechan yang juga merupakan Ketua PBVSI Kabupaten Bogor tersebut tidak akan ragu untuk membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah kepada lulusannya.

“Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari saya, agar kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan Dinas,” ujar satu-satunya anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari dapil kabupaten Bogor  di komisi V DPRD Jawa Barat ini.

Kebetulan, Kata Dechan, Leading sector komisi V ini salah satunya adalah  Disdik Jabar.

“Semoga hal positif ini juga bisa diikuti satuan pendidikan lainnya yang berada dibawah naungan Depatemen Agama, seperti Madrasah Aliyah,”  pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Disdik Jabar memberikan instruksi kepada semua sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada para lulusannya paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025.

Hal  tersebut sesuai dengan  surat edaran  Disdik Jabar Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE  Perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Surat tersebut jelas menerangkan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Resmi Jadi WNI, Hilgers dan Reijners akan Perkuat Timnas Indonesia

Bahkan, surat edaran Disdik Jabar juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar,  Wahyu Mijaya.

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Pada point ketiga surat tersebut dijelaskan, “Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.***

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Tenggara Ikut Berkolaborasi Atasi Tantangan dalam Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Mewakili Kapolres Bogor, Iptu Desi Triana Hadiri Baksos dan Perayaan HUT ke-2 Media POV Indonesia
Kementerian ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah Aset Muhammadiyah
Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi
Raih Gelar Doktor Diusia Muda, Ini Dia Sosok Mohamad Rizki 
Minat Jadi Abdi Negara! Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama, Yuk Daftar dan Persiapkan Diri Anda
Kukuhkan Tim Satops Patnal Lapas/Rutan se-Kota Batam, Ini Pesan Kakanwil Ditjenpas

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:12 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Tenggara Ikut Berkolaborasi Atasi Tantangan dalam Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:08 WIB

Mewakili Kapolres Bogor, Iptu Desi Triana Hadiri Baksos dan Perayaan HUT ke-2 Media POV Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah Aset Muhammadiyah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:48 WIB

Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:41 WIB

Raih Gelar Doktor Diusia Muda, Ini Dia Sosok Mohamad Rizki 

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:09 WIB

Minat Jadi Abdi Negara! Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama, Yuk Daftar dan Persiapkan Diri Anda

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:07 WIB

Kukuhkan Tim Satops Patnal Lapas/Rutan se-Kota Batam, Ini Pesan Kakanwil Ditjenpas

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

Apresiasi Surat Edaran Kadisdik Jabar, Kang Dechan: Laporkan Jika Pihak Sekolah Ada yang Menahan Ijazah

Berita Terbaru