Pengurus DPC Peradi Cibinong Helat Rapat Anggota Cabang, Bahas RUU KUHP Soal Perzinahan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah. (Doc)

BABEBOGOR.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar rapat Rapat Anggota Cabang (RAC) bertajuk “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, yang berlangsung di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/25).

Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

“Dalam RAC kali ini, dibagi dua sesi, yang sesi pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah, kepada wartawan, dilokasi.

Menurutnya, pembicara yang sengaja dihadirkan dalam giat RAC DPC Peradi Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas dia.

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.

Baca Juga :  Inovasi Aplikasi NGUPAHAN dan SiGardaMas Jadi Unggulan Kabupaten Bogor Pada IGA Award 2025

Oteu Herdiansyah menambahkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagimana untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.

“Titik beratnya itu, seperti apa targetan-targetan yang harus dilakukan kedepannya oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” tandas Oteu.

Berita Terkait

Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif, Bupati Bogor Bersam Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Car Free Night Malam Tahun Baru 2026
Bupati Bogor Harap Tahun 2026 Jadi Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik Yang Lebih Baik
Pemkab Bogor Raih Anugerah Sri Baduga 2025, Bukti Komitmen Bangun Desa dan Kelurahan
Pemkab Bogor Sukses Laksanakan 546 GMP, Capai 2.300 Ton Distribusi Pangan Dan Jangkau Hingga 1,6 Juta Warga
Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan, Percepat Pembangunan Desa
Rudy Susmanto Akan Rehabilitasi Masjid Raya di 40 Kecamatan
Rudy Susmanto Sebut Kekompakan ASN Jadi Kunci Utama Keberhasilan Pembangunan Bogor
Bupati Bogor Targetkan Pembangunan Flyover Bomang – Tegar Beriman Pada Tahun 2027

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif, Bupati Bogor Bersam Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Car Free Night Malam Tahun Baru 2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Bupati Bogor Harap Tahun 2026 Jadi Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik Yang Lebih Baik

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Pemkab Bogor Raih Anugerah Sri Baduga 2025, Bukti Komitmen Bangun Desa dan Kelurahan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Bogor Sukses Laksanakan 546 GMP, Capai 2.300 Ton Distribusi Pangan Dan Jangkau Hingga 1,6 Juta Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:39 WIB

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan, Percepat Pembangunan Desa

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:59 WIB

Rudy Susmanto Sebut Kekompakan ASN Jadi Kunci Utama Keberhasilan Pembangunan Bogor

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:59 WIB

Bupati Bogor Targetkan Pembangunan Flyover Bomang – Tegar Beriman Pada Tahun 2027

Senin, 29 Desember 2025 - 14:29 WIB

Bupati Bogor Turun Ke Lapangan Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal

Berita Terbaru