Apresiasi Surat Edaran Kadisdik Jabar, Kang Dechan: Laporkan Jika Pihak Sekolah Ada yang Menahan Ijazah

- Pewarta

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita. (kemeja abu). Ist.

Terkini, BabeBogor.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita sangat menyambut baik adanya edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.

“Alhamdulillah sudah ada respons positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun  juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut,” ujar Dede Chandra Sasmita yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor itu, Minggu (26 Januari 2025)

Pria yang akrab di sapa Kang Dechan ini meminta pihak sekolah dapat memastikan bahwa pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan.

Kang Dechan yang juga merupakan Ketua PBVSI Kabupaten Bogor tersebut tidak akan ragu untuk membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah kepada lulusannya.

“Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari saya, agar kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan Dinas,” ujar satu-satunya anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari dapil kabupaten Bogor  di komisi V DPRD Jawa Barat ini.

Kebetulan, Kata Dechan, Leading sector komisi V ini salah satunya adalah  Disdik Jabar.

“Semoga hal positif ini juga bisa diikuti satuan pendidikan lainnya yang berada dibawah naungan Depatemen Agama, seperti Madrasah Aliyah,”  pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Disdik Jabar memberikan instruksi kepada semua sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada para lulusannya paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025.

Hal  tersebut sesuai dengan  surat edaran  Disdik Jabar Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE  Perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Surat tersebut jelas menerangkan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Pilbup 2024, Kang Dechan Sangat Layak Masuk Bursa F1 dan F2 Kabupaten Bogor

Bahkan, surat edaran Disdik Jabar juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar,  Wahyu Mijaya.

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Pada point ketiga surat tersebut dijelaskan, “Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.***

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Lapas Nusakambangan
Jadi Tempat Edukasi Wisata, Rest Domba Tubing Karadenan Dipadati Warga 
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Antam Lepas 1.050 Ekor Ikan di Hulu DAS Ciliwung
Meriahkan Hari Jadi Bogor, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru
PT Antam UBPE Pongkor Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg & Jasinga
Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Komisi III DPR RI Aboe Bakar Berikan Apresiasi
Berpusat di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Dirjenpas Mashudi Serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Muslim
Wakili Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Danramil Apresiasi Kegiatan Baksos Media POV Indonesia 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bogor Terus Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Progres Kini Capai 90 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:22 WIB

Bupati Bogor Akan Hadirkan 6.500 Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat, Didukung Kuat Pemerintah Pusat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:41 WIB

Rudy Susmanto Salurkan 12.000 Liter Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Parung Panjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:17 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Normalisasi Kali Angke I Terus Berjalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:59 WIB

Rudy Susmanto Perkuat Komitmen Wujudkan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Bogor

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:58 WIB

Pemkab Bogor Lanjutkan Normalisasi Kali Angke I di Kemang untuk Kurangi Risiko Banjir

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:33 WIB

Dukung Penegakan Hukum, Pemkab Bogor Berlakukan Pemberhentian Sementara terhadap PNS Berstatus Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:19 WIB

Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian TNI AU Melalui Bakti Sosial Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Bogor

Pemkab Bogor Pastikan Normalisasi Kali Angke I Terus Berjalan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:17 WIB