BabeBogor.com – Sat Narkoba Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap sebuah clandestine laboratory (laboratorium) yang beroperasi di sebuah perumahan Sentul di wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar.
Laboratorium tersebut, merupakan pengungkapan terbesar di wilayah Polda Jabar, dan diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar.
Saat penggeberakan petugas juga menemukan biang atau bibit cairan sintetis (MDMB Inaca) yang telah dikemas dalam botol parfum.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi.
“Tersangka pertama, berinisial HP (34 tahun), diduga berperan dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis, sedangkan tersangka kedua, berinisial AA (23 tahun), juga terlibat dalam kegiatan produksi tersebut,” ujar AKBP Rio dalam keterangannya persnya, Rabu (05 Februari 2025).
Barang bukti yang berhasil disit, lanjut Rio, terdiri dari sebanyak 50 dus yang masing-masing berisi 20 bungkus tembakau murni, dengan total berat mencapai 1.000 kilogram. Semua tembakau tersebut telah dituangkan di atas terpal dan dicampur dengan bahan-bahan prekursor sehingga menghasilkan 1 ton narkotika sintetis siap edar.
Selain itu, sambungnya, ditemukan pula 125 botol spray berukuran 50 ml berisi cairan MDMB Inaca, 20 jerigen yang memuat 282 liter cairan MDMB Inaca, 479,6 gram serbuk MDMB Inaca, dan dua alat semprot berukuran 6 liter yang berisi cairan MDMB Inaca.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Motif ekonomi dinilai menjadi faktor utama yang mendorong kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.
Ia menjelaskan, berkat tindakan tegas aparat kepolisian, dari seluruh barang bukti yang disita, tercatat bahwa aparat berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp350 miliar.
“Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukum yang dihadapi meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutupnya.
Untuk diketahui, konferensi pers yang dilakukan Polres Bogor tersebut dihadiri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Pamen Polda Jabar.***