BabeBogor.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I membuka pelayanan terbatas, Selasa (24 Maret 2026). Layanan difokuskan pada pengurusan langsung oleh pemilik (tanpa kuasa).
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Ina Sulfani menyebut layanan yang tersedia diantaranya, informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan pertanahan, dan penyerahan produk/sertifikat yang sudah selesai.
“Waktu operasional pelayanan terbatas dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB, pelayanan ini harus pemilik langsung atau tanpa perantara,” ujar Ina kepada media POVIndonesia.com, Selasa (24 Maret 2026) pagi.
Ina mengungkapkan, layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin mengurus tanah.
“Semoga dengan layanan ini bisa membantu masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.












