Pengurus DPC Peradi Cibinong Helat Rapat Anggota Cabang, Bahas RUU KUHP Soal Perzinahan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah. (Doc)

BABEBOGOR.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar rapat Rapat Anggota Cabang (RAC) bertajuk “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, yang berlangsung di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/25).

Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

“Dalam RAC kali ini, dibagi dua sesi, yang sesi pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah, kepada wartawan, dilokasi.

Menurutnya, pembicara yang sengaja dihadirkan dalam giat RAC DPC Peradi Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas dia.

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Nahdliyin Ini menilai Rena Da Frina Cocok Disandingkan dengan Dedie A. Rachim: Pasangan yang Ideal

Oteu Herdiansyah menambahkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagimana untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.

“Titik beratnya itu, seperti apa targetan-targetan yang harus dilakukan kedepannya oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” tandas Oteu.

Berita Terkait

Terima Audensi PPWI Kabupaten Bogor, Kejari: Jika Ada Jaksa Saya yang Tidak Benar Rekan-Rekan Pewarta Warga Tinggal Lapor
Upacara dan Buka Puasa Bersama Peringatan HUT Kostrad ke-65 Dihadiri Bupati Bogor
Rudy Susmanto Dorong Penguatan Peran BPD, Pastikan Program Pembangunan Desa Tetap Berjalan Jelang Pilkades
Pemkab Bogor dan Polres Bogor Perkuat Sinergi Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2026
Pemkab Bogor Akan Gelar Shalat Idul Fitri Perdana di Lapangan Stadion Pakansari, Ajak Warga Shalat dan Silaturahmi Bersama
Bupati Bogor Masak Bersama Perangkat Daerah dalam Pesona Ramadan, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Berbagi
Gelar Bukber dan Berikan Santunan kepada Anak Yatim, Nilus Rahmat: Agenda Rutin PT Antam UBPE Pongkor   
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Berkualitas, Melalui Kehadiran CCVC dan Oncology Center di RSUD Bakti Pajajaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:43 WIB

Terima Audensi PPWI Kabupaten Bogor, Kejari: Jika Ada Jaksa Saya yang Tidak Benar Rekan-Rekan Pewarta Warga Tinggal Lapor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:05 WIB

Upacara dan Buka Puasa Bersama Peringatan HUT Kostrad ke-65 Dihadiri Bupati Bogor

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Perkuat Sinergi Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pemkab Bogor Akan Gelar Shalat Idul Fitri Perdana di Lapangan Stadion Pakansari, Ajak Warga Shalat dan Silaturahmi Bersama

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gelar Bukber dan Berikan Santunan kepada Anak Yatim, Nilus Rahmat: Agenda Rutin PT Antam UBPE Pongkor   

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:39 WIB

Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Berkualitas, Melalui Kehadiran CCVC dan Oncology Center di RSUD Bakti Pajajaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas, Fondasi Perencanaan Pembangunan Inklusif

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:50 WIB

Dorong Kreativitas UMKM, Pemkab Bogor Gelar Lomba Memasak Tingkat Kecamatan Dan Perangkat Daerah Pada Pesona Ramadhan 2026

Berita Terbaru