Pengurus DPC Peradi Cibinong Helat Rapat Anggota Cabang, Bahas RUU KUHP Soal Perzinahan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah. (Doc)

BABEBOGOR.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar rapat Rapat Anggota Cabang (RAC) bertajuk “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, yang berlangsung di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/25).

Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

“Dalam RAC kali ini, dibagi dua sesi, yang sesi pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah, kepada wartawan, dilokasi.

Menurutnya, pembicara yang sengaja dihadirkan dalam giat RAC DPC Peradi Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas dia.

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.

Baca Juga :  Monitor Pos Pam Nataru Cibinong, Pj Bupati Bogor Berikan Bantuan Makanan

Oteu Herdiansyah menambahkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagimana untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.

“Titik beratnya itu, seperti apa targetan-targetan yang harus dilakukan kedepannya oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” tandas Oteu.

Berita Terkait

Sambut Idul Adha 1446 H, PPWI Kabupaten Bogor Bagikan Pulahan Paket Daging Kurban
Bupati Rudy Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden atas Bantuan 58 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Kabupaten Bogor
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
PT Antam TBK UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja 100 Hari Pertama Bupati Bogor Rudy Susmanto Capai 82,54 Persen
HJB ke-543, Junsam: Tunjukan Makna yang Istimewa
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor Ke-543
Keluarga Besar Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat HJB ke-543

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:12 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Tenggara Ikut Berkolaborasi Atasi Tantangan dalam Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:08 WIB

Mewakili Kapolres Bogor, Iptu Desi Triana Hadiri Baksos dan Perayaan HUT ke-2 Media POV Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah Aset Muhammadiyah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:48 WIB

Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:41 WIB

Raih Gelar Doktor Diusia Muda, Ini Dia Sosok Mohamad Rizki 

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:09 WIB

Minat Jadi Abdi Negara! Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama, Yuk Daftar dan Persiapkan Diri Anda

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:07 WIB

Kukuhkan Tim Satops Patnal Lapas/Rutan se-Kota Batam, Ini Pesan Kakanwil Ditjenpas

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

Apresiasi Surat Edaran Kadisdik Jabar, Kang Dechan: Laporkan Jika Pihak Sekolah Ada yang Menahan Ijazah

Berita Terbaru