Pengurus DPC Peradi Cibinong Helat Rapat Anggota Cabang, Bahas RUU KUHP Soal Perzinahan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah. (Doc)

BABEBOGOR.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar rapat Rapat Anggota Cabang (RAC) bertajuk “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, yang berlangsung di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/25).

Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

“Dalam RAC kali ini, dibagi dua sesi, yang sesi pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah, kepada wartawan, dilokasi.

Menurutnya, pembicara yang sengaja dihadirkan dalam giat RAC DPC Peradi Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas dia.

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Bogor Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Berkat Konsistensi Dorong Perubahan Pembangunan

Oteu Herdiansyah menambahkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagimana untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.

“Titik beratnya itu, seperti apa targetan-targetan yang harus dilakukan kedepannya oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” tandas Oteu.

Berita Terkait

Jadi Tempat Edukasi Wisata, Rest Domba Tubing Karadenan Dipadati Warga 
SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir
Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Forum Pondok Pesantren dan DKM se-Bogor Raya untuk Melindungi Generasi Muda
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026 Kategori Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Pemkab Bogor Sukses Gelar Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Wayang Golek 4 Dalang
Rudy Susmanto Serahkan Hibah Lahan kepada Paspampres Untuk Pembangunan Rumah Susun
Rudy Susmanto Pertahankan Predikat WTP Untuk Pemkab Bogor
Turnamen Biliar Bupati Cup 2026 Perkuat Solidaritas dan Sportivitas Pegawai Pemkab Bogor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:44 WIB

Jadi Tempat Edukasi Wisata, Rest Domba Tubing Karadenan Dipadati Warga 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:04 WIB

SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Forum Pondok Pesantren dan DKM se-Bogor Raya untuk Melindungi Generasi Muda

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:28 WIB

Rudy Susmanto Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026 Kategori Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Bogor Sukses Gelar Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Wayang Golek 4 Dalang

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:08 WIB

Rudy Susmanto Pertahankan Predikat WTP Untuk Pemkab Bogor

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:30 WIB

Turnamen Biliar Bupati Cup 2026 Perkuat Solidaritas dan Sportivitas Pegawai Pemkab Bogor

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:06 WIB

Rudy Susmanto Bangga, Panda Pertama Indonesia Lahir di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru