Pengurus DPC Peradi Cibinong Helat Rapat Anggota Cabang, Bahas RUU KUHP Soal Perzinahan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah. (Doc)

BABEBOGOR.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar rapat Rapat Anggota Cabang (RAC) bertajuk “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, yang berlangsung di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/25).

Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

“Dalam RAC kali ini, dibagi dua sesi, yang sesi pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah, kepada wartawan, dilokasi.

Menurutnya, pembicara yang sengaja dihadirkan dalam giat RAC DPC Peradi Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas dia.

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Bogor Raih Penghargaan “Outstanding Regional Leader” Pahlawan Inspiratif atas Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Oteu Herdiansyah menambahkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagimana untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.

“Titik beratnya itu, seperti apa targetan-targetan yang harus dilakukan kedepannya oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” tandas Oteu.

Berita Terkait

Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Pemkab Bogor Siapkan Pasar Cariu Bersertifikat SNI pada 2026
Bupati Bogor Sempurnakan Tugu Pancakarsa dengan Ornamen Kujang Raksasa Setinggi 14 Meter
Festival Catur Kabupaten Bogor 2025 Resmi Dibuka, Dorong Lahirnya Atlet Catur Sehat, Cerdas, dan Berprestasi
Masyarakat Sambut Baik Penutupan Empat Jalur di CFD Tegar Beriman, Aktivitas Semakin Nyaman dan Aman
UNIT BISNIS PONGKOR GALANG SOLIDARITAS, KARYAWAN DAN KELUARGA ANTAM KOMPAK BANTU KORBAN BENCANA SUMATERA
Bupati Bogor Akan Integrasi Setu Kabantenan Dan Setu Cikaret, Siapkan Destinasi Wisata Air Baru Untuk Masyarakat
Pemkab Bogor Terapkan Penutupan Total Jalur Tegar Beriman Pada CFD Minggu Esok

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:08 WIB

Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:05 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Pasar Cariu Bersertifikat SNI pada 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:07 WIB

Bupati Bogor Sempurnakan Tugu Pancakarsa dengan Ornamen Kujang Raksasa Setinggi 14 Meter

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:07 WIB

Festival Catur Kabupaten Bogor 2025 Resmi Dibuka, Dorong Lahirnya Atlet Catur Sehat, Cerdas, dan Berprestasi

Senin, 8 Desember 2025 - 18:23 WIB

Masyarakat Sambut Baik Penutupan Empat Jalur di CFD Tegar Beriman, Aktivitas Semakin Nyaman dan Aman

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Bupati Bogor Akan Integrasi Setu Kabantenan Dan Setu Cikaret, Siapkan Destinasi Wisata Air Baru Untuk Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Pemkab Bogor Terapkan Penutupan Total Jalur Tegar Beriman Pada CFD Minggu Esok

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Bupati Bogor Serius Tangani ATS Demi Mengembalikan Hak Pendidikan Dan Masa Depan Anak Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Berita Bogor

Pemkab Bogor Siapkan Pasar Cariu Bersertifikat SNI pada 2026

Rabu, 10 Des 2025 - 12:05 WIB