Pengurus DPC Peradi Cibinong Helat Rapat Anggota Cabang, Bahas RUU KUHP Soal Perzinahan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah. (Doc)

BABEBOGOR.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar rapat Rapat Anggota Cabang (RAC) bertajuk “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, yang berlangsung di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/25).

Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

“Dalam RAC kali ini, dibagi dua sesi, yang sesi pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah, kepada wartawan, dilokasi.

Menurutnya, pembicara yang sengaja dihadirkan dalam giat RAC DPC Peradi Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas dia.

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.

Baca Juga :  Raih 6 Medali, Kadispora Beri Apresiasi kepada Tim PPOPM Kabupaten Bogor

Oteu Herdiansyah menambahkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagimana untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.

“Titik beratnya itu, seperti apa targetan-targetan yang harus dilakukan kedepannya oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” tandas Oteu.

Berita Terkait

Strategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot
TMMD ke-128 di Cigudeg Buka Akses Jalan dan Perkuat Ekonomi Desa
Pemkab Bogor Dorong Tertib Arsip Keluarga, Permudah Urusan Administrasi Masyarakat
Pemkab Bogor Gerak Cepat Buka Akses Jalan Tertutup Longsor di Nanggung dan Jasinga
Tingkat Kepuasan Publik Terus Meningkat, CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit Warga Bogor
PT Antam UBPE Pongkor Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg & Jasinga
Pemkab Bogor Sigap Tangani Bencana Pergerakan Tanah di Babakan Madang
Turun Tangan, Pemkab Bogor Hentikan Sementara Pembangunan Tower Cipicung hingga Izin Terpenuhi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:08 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

Rabu, 22 April 2026 - 15:38 WIB

TMMD ke-128 di Cigudeg Buka Akses Jalan dan Perkuat Ekonomi Desa

Rabu, 22 April 2026 - 14:39 WIB

Pemkab Bogor Dorong Tertib Arsip Keluarga, Permudah Urusan Administrasi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Bogor Gerak Cepat Buka Akses Jalan Tertutup Longsor di Nanggung dan Jasinga

Rabu, 22 April 2026 - 12:07 WIB

Tingkat Kepuasan Publik Terus Meningkat, CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit Warga Bogor

Selasa, 21 April 2026 - 22:59 WIB

Pemkab Bogor Sigap Tangani Bencana Pergerakan Tanah di Babakan Madang

Selasa, 21 April 2026 - 22:45 WIB

Turun Tangan, Pemkab Bogor Hentikan Sementara Pembangunan Tower Cipicung hingga Izin Terpenuhi

Selasa, 21 April 2026 - 22:16 WIB

Rudy Susmanto Dukung Implementasi PSEL Bogor Raya Sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Modern

Berita Terbaru

Berita Bogor

Strategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:08 WIB