Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat, Dua ASN Pelanggar Disiplin Diberhentikan

- Pewarta

Senin, 22 Desember 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Babebogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas SD dan SMP.

Keputusan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyikapi adanya aduan masyarakat terkait oknum pengawas SD dan SMP. Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sudah melakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawaian tidak disiplin,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sekda menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Kloter Pertama Jemaah Haji Kabupaten Bogor Berangkat ke Tanah Suci

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi. Setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran sekaligus bahan introspeksi bagi kita semua.

“Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan mampu menjadi teladan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan integritas demi kemajuan Kabupaten Bogor.

“Ini adalah amanah Bupati Bogor kepada kita semua, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Bogor yang lebih baik,” pungkas Sekda.*

Berita Terkait

Rudy Susanto Bergerak Bersama Seluruh Unsur Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri Melalui Penataan Taman
Rudy Susmanto Apresiasi Peluncuran Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK) Demi Wujudkan Generasi Anti Korupsi
Festival Budaya Nusantara Semarakkan Rangkaian HJB ke-544 di Stadion Pakansari
Bupati Bogor Rudy Susmanto Jadikan Bogorun 2026 Momentum Memperkuat Budaya Hidup Sehat dan Semangat Persatuan Masyarakat Bogor
Pemkab Bogor dan Mahasiswa Vokasi IPB Hadirkan Festival Budaya Nusantara XVII 2026 untuk Perkuat Budaya dan Kreativitas Generasi Muda
TP-PKK Kabupaten Bogor Bersama RSUD Bhakti Padjajaran Salurkan Baksos dan Sunat Ratusan Anak, Meriahkan HJB ke-544
Jaro Ade Hadiri Kegiatan Wasev TMMD ke-128 di Cigudeg
Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor, Rudy Susmanto: Lambang Kejayaan Yang Pulang ke Rumah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:44 WIB

Rudy Susanto Bergerak Bersama Seluruh Unsur Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri Melalui Penataan Taman

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

Rudy Susmanto Apresiasi Peluncuran Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK) Demi Wujudkan Generasi Anti Korupsi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:06 WIB

Festival Budaya Nusantara Semarakkan Rangkaian HJB ke-544 di Stadion Pakansari

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Jadikan Bogorun 2026 Momentum Memperkuat Budaya Hidup Sehat dan Semangat Persatuan Masyarakat Bogor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:03 WIB

Pemkab Bogor dan Mahasiswa Vokasi IPB Hadirkan Festival Budaya Nusantara XVII 2026 untuk Perkuat Budaya dan Kreativitas Generasi Muda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:22 WIB

Jaro Ade Hadiri Kegiatan Wasev TMMD ke-128 di Cigudeg

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:20 WIB

Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor, Rudy Susmanto: Lambang Kejayaan Yang Pulang ke Rumah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Sunda

Berita Terbaru