Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat, Dua ASN Pelanggar Disiplin Diberhentikan

- Pewarta

Senin, 22 Desember 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Babebogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas SD dan SMP.

Keputusan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyikapi adanya aduan masyarakat terkait oknum pengawas SD dan SMP. Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sudah melakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawaian tidak disiplin,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sekda menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Polres Bogor Adakan Bazar Murah, Masyarakat Ucapkan Terimakasih

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi. Setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran sekaligus bahan introspeksi bagi kita semua.

“Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan mampu menjadi teladan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan integritas demi kemajuan Kabupaten Bogor.

“Ini adalah amanah Bupati Bogor kepada kita semua, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Bogor yang lebih baik,” pungkas Sekda.*

Berita Terkait

Petani Tanaman Buah dan Hias Puji Keberpihakan Rudy Susmanto Lewat Kebijakan Pasar Petani Garuda
Bupati Bogor Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam III/Siliwangi ke Korem 061/Suryakencana
Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Dengan Paspampres RI, Jaga Keamanan dan Kelancaran Tugas Kenegaraan Di Kabupaten Bogor
Rudy Susmanto Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau Kesiapan KKMP Pakansari
Bupati Bogor Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Munculnya Asap di Area PT Aneka Tambang, Pastikan Tidak Ada Korban
Rudy Susmanto Ajak PHRI Perkuat Sinergi Wujudkan Iklim Usaha yang Adil dan Berdaya Saing
Bupati Bogor Anggarkan Rp100 Miliar untuk Jalur Khusus Tambang, Ajak Pengusaha Kolaborasi Dukung Percepat Pembangunan
Rudy Susmanto Sambut Baik Investor Berinvestasi di Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:21 WIB

Petani Tanaman Buah dan Hias Puji Keberpihakan Rudy Susmanto Lewat Kebijakan Pasar Petani Garuda

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:09 WIB

Bupati Bogor Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam III/Siliwangi ke Korem 061/Suryakencana

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:09 WIB

Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Dengan Paspampres RI, Jaga Keamanan dan Kelancaran Tugas Kenegaraan Di Kabupaten Bogor

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:05 WIB

Rudy Susmanto Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau Kesiapan KKMP Pakansari

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:05 WIB

Bupati Bogor Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Munculnya Asap di Area PT Aneka Tambang, Pastikan Tidak Ada Korban

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:05 WIB

Bupati Bogor Anggarkan Rp100 Miliar untuk Jalur Khusus Tambang, Ajak Pengusaha Kolaborasi Dukung Percepat Pembangunan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:23 WIB

Rudy Susmanto Sambut Baik Investor Berinvestasi di Kabupaten Bogor

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:23 WIB

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penghijauan di Musrenbang Kelurahan Ciriung

Berita Terbaru