Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat, Dua ASN Pelanggar Disiplin Diberhentikan

- Pewarta

Senin, 22 Desember 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Babebogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas SD dan SMP.

Keputusan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyikapi adanya aduan masyarakat terkait oknum pengawas SD dan SMP. Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sudah melakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawaian tidak disiplin,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sekda menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi. Setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran sekaligus bahan introspeksi bagi kita semua.

“Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan mampu menjadi teladan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan integritas demi kemajuan Kabupaten Bogor.

“Ini adalah amanah Bupati Bogor kepada kita semua, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Bogor yang lebih baik,” pungkas Sekda.*

Berita Terkait

Bupati Bogor Rudy Susmanto Manfaatkan Drone Thermal, Lacak Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga
Tengah Malam Bupati Bogor Rudy Susmanto Kembali Turun Ke TPA Galuga Pastikan Api Padam Total
Pemkab Bogor Bersama Korem 061/SK Konsisten Rawat Lahan Pangan Bomang
Melalui Festival Ratu dan Raja Buah 2026, Pemkab Bogor Dorong Buah Lokal Bogor Berdaya Saing Global
Pemkab Bogor Hadirkan Ruang Ramah Anak Lewat Mendengar Mendongeng di Taman Siliwangi
Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ciampea
Bupati Bogor Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan
Pemkab Bogor Sediakan 4.000 Nasi Bungkus untuk Petugas dan Relawan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:29 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Manfaatkan Drone Thermal, Lacak Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga

Senin, 14 September 2026 - 08:20 WIB

Tengah Malam Bupati Bogor Rudy Susmanto Kembali Turun Ke TPA Galuga Pastikan Api Padam Total

Minggu, 13 September 2026 - 23:21 WIB

Pemkab Bogor Bersama Korem 061/SK Konsisten Rawat Lahan Pangan Bomang

Minggu, 13 September 2026 - 16:18 WIB

Melalui Festival Ratu dan Raja Buah 2026, Pemkab Bogor Dorong Buah Lokal Bogor Berdaya Saing Global

Minggu, 13 September 2026 - 11:43 WIB

Pemkab Bogor Hadirkan Ruang Ramah Anak Lewat Mendengar Mendongeng di Taman Siliwangi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:53 WIB

Bupati Bogor Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:15 WIB

Pemkab Bogor Sediakan 4.000 Nasi Bungkus untuk Petugas dan Relawan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga

Sabtu, 12 September 2026 - 13:50 WIB

Pemkab Bogor Bersinergi dengan BPS Perkuat Akurasi Data Sosial Ekonomi

Berita Terbaru

Berita Bogor

Pemkab Bogor Bersama Korem 061/SK Konsisten Rawat Lahan Pangan Bomang

Minggu, 13 Sep 2026 - 23:21 WIB