Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat, Dua ASN Pelanggar Disiplin Diberhentikan

- Pewarta

Senin, 22 Desember 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Babebogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas SD dan SMP.

Keputusan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyikapi adanya aduan masyarakat terkait oknum pengawas SD dan SMP. Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sudah melakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawaian tidak disiplin,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sekda menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Menuju Porprov Jabar 2026, Tim Pelatih Sepakbola Kabupaten Bogor Matangkan Program

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi. Setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran sekaligus bahan introspeksi bagi kita semua.

“Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan mampu menjadi teladan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan integritas demi kemajuan Kabupaten Bogor.

“Ini adalah amanah Bupati Bogor kepada kita semua, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Bogor yang lebih baik,” pungkas Sekda.*

Berita Terkait

Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif, Bupati Bogor Bersam Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Car Free Night Malam Tahun Baru 2026
Bupati Bogor Harap Tahun 2026 Jadi Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik Yang Lebih Baik
Pemkab Bogor Raih Anugerah Sri Baduga 2025, Bukti Komitmen Bangun Desa dan Kelurahan
Pemkab Bogor Sukses Laksanakan 546 GMP, Capai 2.300 Ton Distribusi Pangan Dan Jangkau Hingga 1,6 Juta Warga
Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan, Percepat Pembangunan Desa
Rudy Susmanto Akan Rehabilitasi Masjid Raya di 40 Kecamatan
Rudy Susmanto Sebut Kekompakan ASN Jadi Kunci Utama Keberhasilan Pembangunan Bogor
Bupati Bogor Targetkan Pembangunan Flyover Bomang – Tegar Beriman Pada Tahun 2027

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif, Bupati Bogor Bersam Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Car Free Night Malam Tahun Baru 2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Bupati Bogor Harap Tahun 2026 Jadi Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik Yang Lebih Baik

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Pemkab Bogor Raih Anugerah Sri Baduga 2025, Bukti Komitmen Bangun Desa dan Kelurahan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Bogor Sukses Laksanakan 546 GMP, Capai 2.300 Ton Distribusi Pangan Dan Jangkau Hingga 1,6 Juta Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:39 WIB

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan, Percepat Pembangunan Desa

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:59 WIB

Rudy Susmanto Sebut Kekompakan ASN Jadi Kunci Utama Keberhasilan Pembangunan Bogor

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:59 WIB

Bupati Bogor Targetkan Pembangunan Flyover Bomang – Tegar Beriman Pada Tahun 2027

Senin, 29 Desember 2025 - 14:29 WIB

Bupati Bogor Turun Ke Lapangan Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal

Berita Terbaru