Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (tengah) saat konferensi pers di kantor MUI Pusat. (Dok: MUI).
Jakarta, BabeBogor.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa MUI tersebut menegaskan, bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut, ditetapkan pada Rabu (08 November 2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan tersebut, Jum’at (10 Novemver 2023).
Fatwa tersebut juga menegaskan, bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
KH Asrorun Niam menjelaskan, dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu saat membacakan isi fatwa tersebut.
Selain keputusan tersebut, lanjutnya, fatwa juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
“MUI juga mengimbau Pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” katanya.
Berdasarkan fatwa tersebut, dia menambahkan, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tegasnya.***
Sumber: MUI
Editor: Wy.