BabeBogor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, Asep Saeful Hidayat menjelaskan, proses Coklit yang dilaksanakan oleh 14.548 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) itu selesai H-2 sebelum waktu pelaksanaan berakhir.
“Secara keseluruhan, kami menerima jumlah DP4 sebanyak 3.924.292 orang dengan jumlah TPS yang terpetakan sebanyak 7.686 TPS. Alhamdulillah proses coklitnya selesai oleh petugas Pantarlih yang bekerja terhitung 24 Juni hingga 24 Juli 2024, sudah terselesaikan dua hari sebelumnya,” ujar Asep melaluiketerangan, tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (24/7/2024).
Asep mengatakan, hasil daripada Coklit yang dilakukan Pantarlih tersebut telah masuk ke dalam sistem KPU Kabupaten Bogor bernama e-Coklit. Dimana 100 persen data DP4 sudah tercatat di dalamnya.
Ia mengungkapkan, target satu bulan pekerjaan pantarlih sudah dilakukan dengan baik. Buktinya adalah dua hari sebelum tgl 24 semua data yg dimintakan untuk dilakukan coklit sudah tersampaikan kepada kita melalui e-coklit dengan baik, 100 persen.
Namun, pada prosesnya ia menyebut pihaknya menemui sejumlah kendala. Di antaranya, seperti pemilih yang tinggal di perumahan, pemilih pindah datang, tidak memenuhi syarat (TMS) dan data pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Untuk data pemilih di perumahan, tak jarang yang bersangkutan sulit dijumpai untuk pendataa, dan dengan pemilih meninggal dunia yang diharus dibuktikan dengan surat kematiannya,” katanya.
Kendala-kendala itu, sambungnya, dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan KPU melalui tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk kemudian juga disambungkan kepada para pemangku kepentingan di wilayah, seperti RT/RW, Kepala Desa dan juga Kecamatan.
“Hal-hal begitu kan harus dibuktikan dengan bukti secara administrasi. Kalau yang meninggal kan dibuktikan dengan surat kematiannya. Begitu pun yang pindah datang harus ada bukti dari pihak desa. Dan Pantarlih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan desa dan memastikan surat keterangan bahwa orang (TMS) tersebut memang sudah tidak ada di wilayahnya,” bebernya.
Di samping itu, untuk memastikan kinerja Pantarlih secara profesionalisme dan sesuai prosedur, KPU Kabupaten Bogor juga membentuk koordinator wilayah (Korwil) yang disebar menjadi lima kelompok yang masing-masing dipimpin oleh Komisioner KPU.
Pada implementasinya, Asep mengatakan bahwa para pimpinan Korwil tersebut terjun langsung untuk memantau dan melakukan koordinasi dengan petugas-petugas di kecamatan yang telah disepakati.
“Masing-masing komisioner memantau atau melakukan koordinasi dengan masing-masing kecamatan. Dimana satu komisioner mendapatkan tanggung jawab pemantauan delapan kecamatan (total kecamatan di Kabupaten Bogor sebanyak 40). Kami juga melibatkan semua tim, termasuk kesekretariatan KPU,” terangnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Bogor juga membentuk layanan help desk untuk membantu tugas Pantarlih. Termasuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait dengan tugas yang KPU lakukan.
“Help desk kami bentuk. Jadi ketika ada laporan atau aduan dari masyarakat, kemudian kendala yang dialami Pantarlih, PPS dan PPK tim help desk kita siap dengan layanan zoom meeting. Jadi kendala itu langsung terkomunikasikan dan cara penanganannya terselesaikan dengan baik,” kata Asep.
Asep menambahkan, pada proses Coklit tersebut, pihaknya juga selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja Pantarlih hasil dari laporan dan masukan atau catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dan setiap laporan yg kami terima Bawaslu, Panwascam kami lakukan evaluasi. Dan Alhamdulillah semuanya ditindaklanjuti,” tutupnya.***