Sepasang Kekasih Ini Diamankan Sat Narkona Polres Bogor, AKP Nur Istiono: Penyalagunaan Narkoba dengan Modus Tempel

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang Bukti Narkotika yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

BabeBogor.com – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Pada hari Minggu, 21 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, dikutip, Rabu (24 April 2024).

Para pelaku, lanjut Nur Istiono, berinisial IW (24 tahun) dan EB (24 tahun), pelaku diamankan di Kampung Mampir, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.

“Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Nur mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, sambungnya, dihari yang sama dilakukan pengembangan kerumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Barang bukti yg diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang  masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT,” bebernya.

“Dalam perkara ini Para pelaku  dijerat  Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga :  AKP Teguh Kumara: Dokter Qory yang Dilaporkan Hilang Oleh Suaminya Sudah Kami Temukan

Berita Terkait

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning
Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar pada Musrenbang Jabar RKPD 2027
Eva Rudy Susmanto Ajak Kader PKK Tingkatkan Peran Sosial dan Pengabdian
Pemkab Bogor Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional Lewat Peresmian SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin
Pemkab Bogor dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus, Gerak Cepat Berantas Pungli
Sekda Ajat Tekankan ASN Harus Inisiatif dan Berorientasi Kinerja
Sekda Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027
Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Dan Penanganan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning

Rabu, 15 April 2026 - 20:11 WIB

Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar pada Musrenbang Jabar RKPD 2027

Rabu, 15 April 2026 - 18:03 WIB

Eva Rudy Susmanto Ajak Kader PKK Tingkatkan Peran Sosial dan Pengabdian

Rabu, 15 April 2026 - 14:45 WIB

Pemkab Bogor Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional Lewat Peresmian SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin

Rabu, 15 April 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus, Gerak Cepat Berantas Pungli

Selasa, 14 April 2026 - 21:24 WIB

Sekda Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027

Selasa, 14 April 2026 - 21:22 WIB

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Dan Penanganan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Selasa, 14 April 2026 - 12:57 WIB

Rudy Susmanto Berhasil Realisasikan 156,44 Hektare Hutan Kota dengan 45.152 Pohon Tertanam Dalam 4 Bulan

Berita Terbaru

Berita Bogor

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:28 WIB