Sepasang Kekasih Ini Diamankan Sat Narkona Polres Bogor, AKP Nur Istiono: Penyalagunaan Narkoba dengan Modus Tempel

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang Bukti Narkotika yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

BabeBogor.com – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Pada hari Minggu, 21 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, dikutip, Rabu (24 April 2024).

Para pelaku, lanjut Nur Istiono, berinisial IW (24 tahun) dan EB (24 tahun), pelaku diamankan di Kampung Mampir, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.

“Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Nur mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, sambungnya, dihari yang sama dilakukan pengembangan kerumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Barang bukti yg diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang  masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT,” bebernya.

“Dalam perkara ini Para pelaku  dijerat  Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pelayanan Laserjet Hadir di Kantah Kabupaten Badung, Menteri ATR/BPN Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Kantah Kabupaten Bogor II Resmi Menjadi Kantor Pelayanan Elektronik
Masyarat Wajib Tahu! Kantah Kabupaten Bogor I Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik
Menteri AHY, Sampaikan Pesan Penting ke Seluruh Masyarakat Indonesia Terkait Ini
Rudy Susmanto Kunjungi Asrama Atlet SOD: Saya Terharu dan Bangga Melihat Motivasi Para Atletnya
KPU Kabupaten Bogor Telah Selesaikan Proses Coklit Data Pemilih
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Inginkan Pakansari Harus Jadi Episentrum Event Olahraga Nasional dan Internasional
Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat Untuk Menjaga Keindahan Kawasan Puncak
RSUD Cibinong Luncurkan Tiga Inovasi, Yukie Meistisia: Untuk Wujudkan Layanan Kesehatan Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:50 WIB

Kantah Kabupaten Bogor II Resmi Menjadi Kantor Pelayanan Elektronik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:44 WIB

Masyarat Wajib Tahu! Kantah Kabupaten Bogor I Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:29 WIB

Menteri AHY, Sampaikan Pesan Penting ke Seluruh Masyarakat Indonesia Terkait Ini

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:30 WIB

KPU Kabupaten Bogor Telah Selesaikan Proses Coklit Data Pemilih

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Inginkan Pakansari Harus Jadi Episentrum Event Olahraga Nasional dan Internasional

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:52 WIB

Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat Untuk Menjaga Keindahan Kawasan Puncak

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:48 WIB

RSUD Cibinong Luncurkan Tiga Inovasi, Yukie Meistisia: Untuk Wujudkan Layanan Kesehatan Paripurna

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:30 WIB

Masyarakat Kecamatan Cibinong Antusias Ikuti Lomba MTQ 2024 yang Dibuka Hari Ini

Berita Terbaru