Sepasang Kekasih Ini Diamankan Sat Narkona Polres Bogor, AKP Nur Istiono: Penyalagunaan Narkoba dengan Modus Tempel

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang Bukti Narkotika yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

BabeBogor.com – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Pada hari Minggu, 21 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, dikutip, Rabu (24 April 2024).

Para pelaku, lanjut Nur Istiono, berinisial IW (24 tahun) dan EB (24 tahun), pelaku diamankan di Kampung Mampir, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.

“Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Nur mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, sambungnya, dihari yang sama dilakukan pengembangan kerumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Barang bukti yg diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang  masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT,” bebernya.

“Dalam perkara ini Para pelaku  dijerat  Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bogor Resmikan Hotel & Convention Harris dan CCM 2

Berita Terkait

Letkol Infanteri Anton Prasetyo Ingin PBJI Kabupaten Bogor Lebih Berprestasi
125 Personel Polres Bogor Menerima Kenaikan Pangkat, AKBP Rio: Layani Masyarakat dengan Baik
PT Antam UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Dinilai Cepat Menyelesaikan Sertifikasi Lahan, Kantor BPN Kabupaten Bogor I Diganjar Penghargaan
KKP Bogor Raya dan Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kota Bogor Gelar Kegiatan Penanaman Pohon dan Baksos
Komitmen Tirta Kahuripan Untuk Terus Berinovasi
Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten  
Siapkan Program Selaras Visi Misi Bupati Bogor Terpilih, Sekda Ajat: Kita akan Bikin RKPD Tahun 2025 dan 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:42 WIB

Bey Machmudin Sambut Positif Kenaikan Transaksi SPKLU PLN Periode Nataru 2024/2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:49 WIB

Tinjau PELATARAN di Kantah Kabupaten Sidoarjo, Wamen Ossy Minta Peningkatan Layanan kepada Masyarakat

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:15 WIB

Mentri Nusron Minta Anggaran Dimanfaatkan Untuk Mengoptimalkan Sistem Layanan dan SDM

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:16 WIB

Menteri Nusron: Semua Pengaduan Masyatakat Mohon Ditangani dengan Hati

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:47 WIB

Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menteri Nusron Instruksikan Satker Daerah Terus Tingkatkan Layanan

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:05 WIB

Capaian RDTR Tahun 2024, Mentri Nusron: 1.973 Dokumen KKPR dengan Total Nilai Investasi Rp851,9 Triliun

Senin, 30 Desember 2024 - 12:15 WIB

Yuk Kenali Sertifikat Elektronik, Untuk Alih Media Masyarakat Bisa Datang Langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Setempat

Berita Terbaru