BabeBogor.com – Serikat pekerja Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jumat (24 November 2023).
Unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja ini untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebesar 15% pada tahun 2024 mendatang.
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra yang melakukan pengamanan menjelaskan, unjuk rasa di ikuti sebanyak 319 massa buruh.
Ia juga menghimbau, kepada masa aksi untuk dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik dan tertib.
Sementara itu, menanggapi tuntutan serikat pekerja Bupati Bogor, Iwan Setiawan akan menyampaikan rekomendasi kepada PJ Gubernur Jawa Barat (Jabar).
“Hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, kami akan mengusulkan untuk menaikkan UMK tahun 2024 sebesar 14 persen atau senilai Rp632 ribu kepada Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin,” ujar Iwan kepada awak media.***