Bupati Bogor dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Peraturan Daerah

- Pewarta

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Babebogor.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12).

Rapat paripurna memiliki tiga agenda utama yakni, penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pengelolaan sampah. Penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara Badan Kehormatan. Serta, persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor mengenai Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dihadiri jajaran wakil dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Turut hadir Wakil Bupati Bogor, perwakilan Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan instansi vertikal dan tokoh masyarakat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda. Rudy menegaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.

“Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa. Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.

Rudy mengatakan, oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Bogor Raih Anugerah Inovasi Pembangunan Terpuji Pada Detik Jabar Award 2025

“Perda ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Rudy.

Rudy menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini, Pemkab Bogor berharap dapat semakin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini juga akan menjadi langkah penyesuaian penting, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sehingga kedepannya, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu dan berwawasan lingkungan,” jelas Rudy.

Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga. TPA Galuga berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

“DPRD adalah mitra sejajar Pemerintah Daerah, menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” pungkas Bupati Rudy Susmanto.*

Berita Terkait

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning
Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar pada Musrenbang Jabar RKPD 2027
Eva Rudy Susmanto Ajak Kader PKK Tingkatkan Peran Sosial dan Pengabdian
Pemkab Bogor Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional Lewat Peresmian SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin
Pemkab Bogor dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus, Gerak Cepat Berantas Pungli
Sekda Ajat Tekankan ASN Harus Inisiatif dan Berorientasi Kinerja
Sekda Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027
Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Dan Penanganan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning

Rabu, 15 April 2026 - 20:11 WIB

Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar pada Musrenbang Jabar RKPD 2027

Rabu, 15 April 2026 - 18:03 WIB

Eva Rudy Susmanto Ajak Kader PKK Tingkatkan Peran Sosial dan Pengabdian

Rabu, 15 April 2026 - 14:45 WIB

Pemkab Bogor Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional Lewat Peresmian SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin

Rabu, 15 April 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus, Gerak Cepat Berantas Pungli

Selasa, 14 April 2026 - 21:24 WIB

Sekda Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027

Selasa, 14 April 2026 - 21:22 WIB

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Dan Penanganan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Selasa, 14 April 2026 - 12:57 WIB

Rudy Susmanto Berhasil Realisasikan 156,44 Hektare Hutan Kota dengan 45.152 Pohon Tertanam Dalam 4 Bulan

Berita Terbaru

Berita Bogor

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:28 WIB