Bersihkan Bumi Tegar Beriman dari Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Bogor Kembali Amankan 57,78 Gram Sabu

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

BabeBogor.com – Satuan (Sat) Narkoba Polres Bogor kembi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Jumat (19/4) pagi tersebut, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono mengungkapkan, penggerebekan tersebut terjadi di Kampung Bojong, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan, temuan tersebut terdiri dari, satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram,” ujar Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono di kutip, Rabu (24 April 2024).

Selain narkotika, sambungnya, Tim juga mengamankan satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, Pelaku berinisial Ei diamakan dikediamannya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

“Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Otray: Atlet Hapkido Kabupaten Bogor Berpeluang Sabet Emas PON 2024

Berita Terkait

Ketua KONI Kabupaten Bogor Instruksikan Pengurus dan Staf Pakai Jersey Timnas Saat Nobar
Dechan: Bentuk Dukungan kepada Timnas Garuda U-23, Rumah Aspirasi DCS akan Gelar Nobar
Akan Ngantor Pake Jersey Garuda, Rudy Susmanto: Bentuk Dukungan Terhadap Timnas U-23
Keberadaan Gymnasium dan Kolam Aquatic di Pakansari, Asnan AP: Akan Kami Perjuangankan
Dechan: Dengan Adanya Gymnasium Bisa Menambah PAD Kabupaten Bogor
Otray: Atlet Hapkido Kabupaten Bogor Berpeluang Sabet Emas PON 2024
72 Orang Napiter Serentak Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Ketua IMI Kabupaten Bogor: Sirkuit Rumpin akan Dibangun Seperti Semi Mandalika

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:50 WIB

Kantah Kabupaten Bogor II Resmi Menjadi Kantor Pelayanan Elektronik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:44 WIB

Masyarat Wajib Tahu! Kantah Kabupaten Bogor I Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:29 WIB

Menteri AHY, Sampaikan Pesan Penting ke Seluruh Masyarakat Indonesia Terkait Ini

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:30 WIB

KPU Kabupaten Bogor Telah Selesaikan Proses Coklit Data Pemilih

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Inginkan Pakansari Harus Jadi Episentrum Event Olahraga Nasional dan Internasional

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:52 WIB

Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat Untuk Menjaga Keindahan Kawasan Puncak

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:48 WIB

RSUD Cibinong Luncurkan Tiga Inovasi, Yukie Meistisia: Untuk Wujudkan Layanan Kesehatan Paripurna

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:30 WIB

Masyarakat Kecamatan Cibinong Antusias Ikuti Lomba MTQ 2024 yang Dibuka Hari Ini

Berita Terbaru