Bersihkan Bumi Tegar Beriman dari Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Bogor Kembali Amankan 57,78 Gram Sabu

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

BabeBogor.com – Satuan (Sat) Narkoba Polres Bogor kembi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Jumat (19/4) pagi tersebut, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono mengungkapkan, penggerebekan tersebut terjadi di Kampung Bojong, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan, temuan tersebut terdiri dari, satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram,” ujar Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono di kutip, Rabu (24 April 2024).

Selain narkotika, sambungnya, Tim juga mengamankan satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, Pelaku berinisial Ei diamakan dikediamannya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

“Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga :  72 Orang Napiter Serentak Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI

Berita Terkait

Bupati Bogor Tegaskan ASN Wajib Responsif, Profesional, dan Berorientasi Pelayanan Publik
Bupati Bogor Laksanakan I’tikaf dan Shalat Tahajud Bersama Ulama dan Masyarakat di 10 Hari Terakhir Ramadan
Kabupaten Bogor Didorong Jadi Role Model Transformasi Digital Masjid
MUI Perkuat Peran Keumatan melalui Wisuda PKU dan Pengukuhan Pengurus MUI se-Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Raih Dua Penghargaan Sekaligus Sebagai Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Masyarakat Antusias Nikmati Beragam Aktivitas di Car Free Day Tegar Beriman
Bupati Bogor Tegaskan Visi Transportasi Terintegrasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Bogor Terima Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Baznas pada Baznas Awards 2025 Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:18 WIB

Bupati Bogor Bersama Kapolres Monitoring Keberangkatan 115 Bus Pekerja Dalam Rangka May Day 2026 Di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:54 WIB

TP-PKK Kabupaten Bogor Raih Juara Favorit di Pusaka Pusat Karya Nusantara 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:44 WIB

Bupati Bogor Tinjau lansung memastikan keamanan Sekaligus pimpin jajaran kehormatan dalam kunjungan Presiden RI ke Universitas Pertahanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:28 WIB

Kabupaten Bogor Raih Juara Pertama Kartini Challenge, Bukti Semangat Perempuan Terus Berkarya

Kamis, 30 April 2026 - 20:35 WIB

Diskominfo Bogor Perkuat Literasi Pelajar Melalui Program OB Van Teman FM Goes To School

Rabu, 29 April 2026 - 22:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor Tinjau Progres Pembangunan Pasar Hewan Jonggol

Rabu, 29 April 2026 - 22:27 WIB

Bupati Bogor Pimpin Gerakan Kolaborasi Besar Atasi Sampah Dari Tingkat Desa

Rabu, 29 April 2026 - 20:07 WIB

Jamaah Haji Kloter 07 JKS Menuju Tanah Suci, Bupati Bogor Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Berita Terbaru