Bersihkan Bumi Tegar Beriman dari Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Bogor Kembali Amankan 57,78 Gram Sabu

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

BabeBogor.com – Satuan (Sat) Narkoba Polres Bogor kembi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Jumat (19/4) pagi tersebut, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono mengungkapkan, penggerebekan tersebut terjadi di Kampung Bojong, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan, temuan tersebut terdiri dari, satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram,” ujar Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono di kutip, Rabu (24 April 2024).

Selain narkotika, sambungnya, Tim juga mengamankan satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, Pelaku berinisial Ei diamakan dikediamannya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

“Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Dechan: Bentuk Dukungan kepada Timnas Garuda U-23, Rumah Aspirasi DCS akan Gelar Nobar

Berita Terkait

Raih Tiga Rekor Muri, Asmawa Tosepu Apresiasi Kwarcab Kabupaten Bogor
Pembinaan Pengelolaan Barang Milik  Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024
Asmawa Tosepu Lantik Direktur Operasional Perumda Air Minum Tirta Kahuripan: Teruslah Berinovasi
Dirut PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan: All Out Sukseskan Upacara HUT RI ke-79 di IKN
Ketua KONI Kabupaten Bogor Instruksikan Pengurus dan Staf Pakai Jersey Timnas Saat Nobar
Dechan: Bentuk Dukungan kepada Timnas Garuda U-23, Rumah Aspirasi DCS akan Gelar Nobar
Akan Ngantor Pake Jersey Garuda, Rudy Susmanto: Bentuk Dukungan Terhadap Timnas U-23
Keberadaan Gymnasium dan Kolam Aquatic di Pakansari, Asnan AP: Akan Kami Perjuangankan

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:42 WIB

Bey Machmudin Sambut Positif Kenaikan Transaksi SPKLU PLN Periode Nataru 2024/2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:49 WIB

Tinjau PELATARAN di Kantah Kabupaten Sidoarjo, Wamen Ossy Minta Peningkatan Layanan kepada Masyarakat

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:15 WIB

Mentri Nusron Minta Anggaran Dimanfaatkan Untuk Mengoptimalkan Sistem Layanan dan SDM

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:16 WIB

Menteri Nusron: Semua Pengaduan Masyatakat Mohon Ditangani dengan Hati

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:47 WIB

Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menteri Nusron Instruksikan Satker Daerah Terus Tingkatkan Layanan

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:05 WIB

Capaian RDTR Tahun 2024, Mentri Nusron: 1.973 Dokumen KKPR dengan Total Nilai Investasi Rp851,9 Triliun

Senin, 30 Desember 2024 - 12:15 WIB

Yuk Kenali Sertifikat Elektronik, Untuk Alih Media Masyarakat Bisa Datang Langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Setempat

Berita Terbaru