Bersihkan Bumi Tegar Beriman dari Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Bogor Kembali Amankan 57,78 Gram Sabu

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

BabeBogor.com – Satuan (Sat) Narkoba Polres Bogor kembi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Jumat (19/4) pagi tersebut, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono mengungkapkan, penggerebekan tersebut terjadi di Kampung Bojong, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan, temuan tersebut terdiri dari, satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram,” ujar Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono di kutip, Rabu (24 April 2024).

Selain narkotika, sambungnya, Tim juga mengamankan satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, Pelaku berinisial Ei diamakan dikediamannya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

“Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Rudy Susmanto Siap Dukung PMI Jalankan Misi Kemanusiaan di Bumi Tegar Beriman

Berita Terkait

Masyarakat Antusias Nikmati Beragam Aktivitas di Car Free Day Tegar Beriman
Bupati Bogor Tegaskan Visi Transportasi Terintegrasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Bogor Terima Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Baznas pada Baznas Awards 2025 Tingkat Nasional
Rudy Susmanto Siap Dukung PMI Jalankan Misi Kemanusiaan di Bumi Tegar Beriman
Bupati Bogor Kukuhkan 60 Putra Putri Terbaik Jadi Anggota Paskibraka Tahun 2025
GM PLN Jawa Barat Tinjau Kesiapan SPKLU di Wilayah PLN UP3 Gunung Putri
Tarling di Wilayah Cigudeg, Wakil Bupati Jaro Ade Salurkan Bantuan Sosial dan Renovasi Masjid
Raih Tiga Rekor Muri, Asmawa Tosepu Apresiasi Kwarcab Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:08 WIB

Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:05 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Pasar Cariu Bersertifikat SNI pada 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:07 WIB

Bupati Bogor Sempurnakan Tugu Pancakarsa dengan Ornamen Kujang Raksasa Setinggi 14 Meter

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:07 WIB

Festival Catur Kabupaten Bogor 2025 Resmi Dibuka, Dorong Lahirnya Atlet Catur Sehat, Cerdas, dan Berprestasi

Senin, 8 Desember 2025 - 18:23 WIB

Masyarakat Sambut Baik Penutupan Empat Jalur di CFD Tegar Beriman, Aktivitas Semakin Nyaman dan Aman

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Bupati Bogor Akan Integrasi Setu Kabantenan Dan Setu Cikaret, Siapkan Destinasi Wisata Air Baru Untuk Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Pemkab Bogor Terapkan Penutupan Total Jalur Tegar Beriman Pada CFD Minggu Esok

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:11 WIB

Bupati Bogor Serius Tangani ATS Demi Mengembalikan Hak Pendidikan Dan Masa Depan Anak Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Berita Bogor

Pemkab Bogor Siapkan Pasar Cariu Bersertifikat SNI pada 2026

Rabu, 10 Des 2025 - 12:05 WIB