Bersihkan Bumi Tegar Beriman dari Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Bogor Kembali Amankan 57,78 Gram Sabu

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

BabeBogor.com – Satuan (Sat) Narkoba Polres Bogor kembi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Jumat (19/4) pagi tersebut, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono mengungkapkan, penggerebekan tersebut terjadi di Kampung Bojong, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan, temuan tersebut terdiri dari, satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram,” ujar Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono di kutip, Rabu (24 April 2024).

Selain narkotika, sambungnya, Tim juga mengamankan satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, Pelaku berinisial Ei diamakan dikediamannya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

“Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Dechan: Dengan Adanya Gymnasium Bisa Menambah PAD Kabupaten Bogor

Berita Terkait

GM PLN Jawa Barat Tinjau Kesiapan SPKLU di Wilayah PLN UP3 Gunung Putri
Tarling di Wilayah Cigudeg, Wakil Bupati Jaro Ade Salurkan Bantuan Sosial dan Renovasi Masjid
Raih Tiga Rekor Muri, Asmawa Tosepu Apresiasi Kwarcab Kabupaten Bogor
Pembinaan Pengelolaan Barang Milik  Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024
Asmawa Tosepu Lantik Direktur Operasional Perumda Air Minum Tirta Kahuripan: Teruslah Berinovasi
Dirut PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan: All Out Sukseskan Upacara HUT RI ke-79 di IKN
Ketua KONI Kabupaten Bogor Instruksikan Pengurus dan Staf Pakai Jersey Timnas Saat Nobar
Dechan: Bentuk Dukungan kepada Timnas Garuda U-23, Rumah Aspirasi DCS akan Gelar Nobar

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 09:36 WIB

Pemkab Bogor Melalui Dinsos Kabupaten Bogor Menyerahkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 07:34 WIB

PT Antam (TBK) UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 07:29 WIB

Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Minggu, 30 Maret 2025 - 18:42 WIB

Fenomena “Abrasi” Makna Idul Fitri

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:08 WIB

Mewakili Kapolres Bogor, Iptu Desi Triana Hadiri Baksos dan Perayaan HUT ke-2 Media POV Indonesia

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:10 WIB

Awas! Jangan Coba-Coba Tawuran, Akan Berlebaran Dibalik Jeruji Besi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:47 WIB

Sigap! Satlantas Polres Bogor Bantu Pengendara yang Alami Kerusakan di Jalan Tol Ciawi

Senin, 24 Maret 2025 - 12:42 WIB

Antisipasi Gangguan Selama Hari Raya Lebaran 1446 H, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

Berita Bogor

Fenomena “Abrasi” Makna Idul Fitri

Minggu, 30 Mar 2025 - 18:42 WIB