Foto: KANNI Kabupaten Bogor saat kegiatan sosialisasi bina konsultasi dan pemberian bantuan hukum bagi aparatur Desa se-Kecamatan Ciampea. (Dok: Ist).
BabeBogor.com – Sepanjang tahun 2023 ada beberapa orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang berurusan dengan hukum.
Mereka berurusan dengan hukum karena diduga korupsi dana Satu Milyar Satu Desa (Samisade).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad mengatakan, situasi saat ini sangat berbeda. Kades jaman now, harus meningkatkan kesadaran hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Sadar hukum penting dimiliki para pemimpin, termasuk para Kades,” ujar Haidy, Selasa (16 Januari 2024).
Haidy mengungkapkan, desa saat ini beda dengan desa waktu dulu.
“Kalau zaman dulu, itu anggarannya paling hanya lima juta pertahun, kalau sekarang bisa rata-rata 2 miliar perdesa. Peningkatan anggaran, harus diiringi peningkatan kesadaran hukum,” ucapnya.
Menurut Haidy, besarnya bantuan anggaran desa dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, membuat Kades harus memiliki pemahaman yang benar tentang administrasi pengelolaan keuangan.
Ia pun mengatakan, diperlukan peran pembinaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk menghindarkan Kades dari kesalahan administrasi pelaporan.
“Pembinaan sadar hukum dan administrasi, juga perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” ungkapnya.
Masyarakat, lanjutnya, harus mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa jumlah pendapatan, alokasinya seperti apa, semua diinformasikan kepada masyarakat.
“Pekerjaan yang baik tanpa diikuti administrasi yang baik, akan menimbulkan permasalahan,” bebernya.
Jadi, sambung Haidy, pekerjaan yang sudah baik, harus dilengkapi dengan administrasi laporan pertanggungjawaban yang baik juga.
“Di desa sekarang anggarannya besar, membuat Kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah,” kata Haidy.
Untuk itu, lanjutnya, agar Kades bisa tenang bekerja KANNI akan terus menggelar kegiatan sosialisasi bina konsultasi sekaligus pemberian bantuan hukum bagi Kades.
“Sehingga para Kades akan terhindar dan tindak melawan hukum, serta terhindar dari mal administrasi pelaporan pengelolaan keuangan desa,” tutupnya.***