Semakin Mudah, Masyarakat Kini Bisa Bayar Pajak di Kantor Kecamatan

- Pewarta

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Babebogor.com –  Pemerintah Kabupaten Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui kemudahan akses pembayaran pajak. Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah.

Salah satu manfaat bagi masyarakat dari kebijakan tersebut adalah, layanan pembayaran pajak kini dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan. Dengan memperluas titik layanan hingga ke setiap kantor kecamatan, diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja, khususnya pada UPT Pajak Daerah, agar layanan semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Melalui Perbup 37 Tahun 2025, pada UPT Pajak Daerah kini dibentuk Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, dengan jumlah 34 Satuan Pelayanan yang disesuaikan berdasarkan potensi wilayah. Penataan ini dilakukan agar struktur pelayanan lebih efektif, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang sederhana dan tidak berbelit-belit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi menjelaskan, salah satu langkah konkret yang kini mulai berjalan adalah pembukaan gerai atau tempat pembayaran pajak di kantor-kantor kecamatan. Meski masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, layanan ini sudah mulai dimanfaatkan masyarakat di sejumlah kecamatan.

“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” jelas Adi pada Rabu (11/2).

Adi melanjutkan, selain itu, dalam struktur baru ini setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU), dengan wilayah kerja masing-masing. Contohnya, pada UPT Citeureup untuk wilayah Kecamatan Cibinong memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi wilayahnya besar. Sementara di Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing satu satuan pelayanan.

Baca Juga :  Bangun SDM Unggul, Bupati Bogor Canangkan Program “Satu Desa Satu Sarjana”

“Tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih spesifik pada penggalian potensi di wilayah kerja masing-masing Kecamatan,” ujar Adi.

Adi menerangkan, kegiatannya antara lain meliputi pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran wajib pajak, pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudahan akses layanan diyakini akan mendorong partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan.

Berita Terkait

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning
Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar pada Musrenbang Jabar RKPD 2027
Eva Rudy Susmanto Ajak Kader PKK Tingkatkan Peran Sosial dan Pengabdian
Pemkab Bogor Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional Lewat Peresmian SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin
Pemkab Bogor dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus, Gerak Cepat Berantas Pungli
Sekda Ajat Tekankan ASN Harus Inisiatif dan Berorientasi Kinerja
Sekda Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027
Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Dan Penanganan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning

Rabu, 15 April 2026 - 20:11 WIB

Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar pada Musrenbang Jabar RKPD 2027

Rabu, 15 April 2026 - 18:03 WIB

Eva Rudy Susmanto Ajak Kader PKK Tingkatkan Peran Sosial dan Pengabdian

Rabu, 15 April 2026 - 14:45 WIB

Pemkab Bogor Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional Lewat Peresmian SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin

Rabu, 15 April 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus, Gerak Cepat Berantas Pungli

Selasa, 14 April 2026 - 21:24 WIB

Sekda Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027

Selasa, 14 April 2026 - 21:22 WIB

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Dan Penanganan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Selasa, 14 April 2026 - 12:57 WIB

Rudy Susmanto Berhasil Realisasikan 156,44 Hektare Hutan Kota dengan 45.152 Pohon Tertanam Dalam 4 Bulan

Berita Terbaru

Berita Bogor

Santri Puji MQK Jadi Wadah Aktualisasikan Ilmu Kitab Kuning

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:28 WIB