DPR RI Sahkan Perubahan ke Tiga RUU Paten, Menteri Supratman: Untuk Mengakomodir Kebutuhan Masyarakat

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BabeBogor.com – Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke Tiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Senin (30/09/24).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan ini untuk mengakomodir kebutuhan pengembangan hukum masyarakat di bidang paten.

“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kebutuhan masyarakat di bidang paten juga berkembang. Dan ini harus diakomodir dalam bentuk penyempurnaan atau perubahan Undang-Undang tentang paten”, ujar Supratman saat memberikan pendapat mewakili Presiden Republik Indonesia di Gedung DPR.

Menkumham mengatakan, bahwa kebijakan perubahan undang-undang tentang paten merupakan langkah yang strategis yang tepat untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan nasional yang akomodatif, adaptif, responsif, dan solutif dalam penerapannya.

“Perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan pelindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional,” kata Menkumham.

Adapun sasaran dari pengaturan RUU Paten diantaranya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual (KI).

Perubahan RUU Paten ini dilakukan terhadap 48 pasal. Substansi pengaturannya akan menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, syarat dan ketentuan paten.

“Salah satu perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun,” beber pria asal Sulawesi ini.

Supratman juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam undang-undang paten.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN AHY Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Ini Pesannya

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh perwakilan pemerintah yang telah penuh dedikasi dan kerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,” ungkapnya.

Kebijakan nasional dibidang paten sendiri telah ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kemudian aturan tersebut disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap KI,” pungkasnya***

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg & Jasinga
Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Komisi III DPR RI Aboe Bakar Berikan Apresiasi
Berpusat di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Dirjenpas Mashudi Serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Muslim
Wakili Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Danramil Apresiasi Kegiatan Baksos Media POV Indonesia 
PPWI Kabupaten Bogor Salurkan 100 Paket Sembako, Sambut Idul Fitri 1447 H dengan Berbagi  
Gelar Bukber, PPWI Kabupaten Bogor akan Agendakan Baksos 100 Paket Sembako Untuk Yatim & Kaum Dhuafa 
“One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur Bersih dari Narkoba
Terima Audensi PPWI Kabupaten Bogor, Kejari: Jika Ada Jaksa Saya yang Tidak Benar Rekan-Rekan Pewarta Warga Tinggal Lapor

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:18 WIB

Bupati Bogor Bersama Kapolres Monitoring Keberangkatan 115 Bus Pekerja Dalam Rangka May Day 2026 Di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:54 WIB

TP-PKK Kabupaten Bogor Raih Juara Favorit di Pusaka Pusat Karya Nusantara 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:44 WIB

Bupati Bogor Tinjau lansung memastikan keamanan Sekaligus pimpin jajaran kehormatan dalam kunjungan Presiden RI ke Universitas Pertahanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:28 WIB

Kabupaten Bogor Raih Juara Pertama Kartini Challenge, Bukti Semangat Perempuan Terus Berkarya

Kamis, 30 April 2026 - 20:35 WIB

Diskominfo Bogor Perkuat Literasi Pelajar Melalui Program OB Van Teman FM Goes To School

Rabu, 29 April 2026 - 22:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor Tinjau Progres Pembangunan Pasar Hewan Jonggol

Rabu, 29 April 2026 - 22:27 WIB

Bupati Bogor Pimpin Gerakan Kolaborasi Besar Atasi Sampah Dari Tingkat Desa

Rabu, 29 April 2026 - 20:07 WIB

Jamaah Haji Kloter 07 JKS Menuju Tanah Suci, Bupati Bogor Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Berita Terbaru