DPR RI Sahkan Perubahan ke Tiga RUU Paten, Menteri Supratman: Untuk Mengakomodir Kebutuhan Masyarakat

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BabeBogor.com – Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke Tiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Senin (30/09/24).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan ini untuk mengakomodir kebutuhan pengembangan hukum masyarakat di bidang paten.

“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kebutuhan masyarakat di bidang paten juga berkembang. Dan ini harus diakomodir dalam bentuk penyempurnaan atau perubahan Undang-Undang tentang paten”, ujar Supratman saat memberikan pendapat mewakili Presiden Republik Indonesia di Gedung DPR.

Menkumham mengatakan, bahwa kebijakan perubahan undang-undang tentang paten merupakan langkah yang strategis yang tepat untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan nasional yang akomodatif, adaptif, responsif, dan solutif dalam penerapannya.

“Perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan pelindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional,” kata Menkumham.

Adapun sasaran dari pengaturan RUU Paten diantaranya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual (KI).

Perubahan RUU Paten ini dilakukan terhadap 48 pasal. Substansi pengaturannya akan menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, syarat dan ketentuan paten.

“Salah satu perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun,” beber pria asal Sulawesi ini.

Supratman juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam undang-undang paten.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi Pelayanan Masyarakat, Pemkab Bekasi dan PLN Gunung Putri Lakukan Perjanjian Kerjasama

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh perwakilan pemerintah yang telah penuh dedikasi dan kerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,” ungkapnya.

Kebijakan nasional dibidang paten sendiri telah ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kemudian aturan tersebut disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap KI,” pungkasnya***

Berita Terkait

Festival Kopi Nusantara 2025 Angkat Nilai Keberlanjutan dan Ketangguhan Kopi Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup, BEM Se-Bogor Raya, dan ANTAM Kolaborasi Hijaukan DAS Cisadane
ANTAM Raih Penghargaan “Pangan-Energi 2025” dari IPB sebagai Perusahaan dengan Kinerja Terbaik dalam Pemberdayaan Masyarakat
UNIT BISNIS PONGKOR GALANG SOLIDARITAS, KARYAWAN DAN KELUARGA ANTAM KOMPAK BANTU KORBAN BENCANA SUMATERA
ANTAM UBPE Pongkor Bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dalam Tanggap Bencana Sumatera
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, Ini Tujuannya
HUT PPWI ke-18, Wilson Lalengke : Pentingnya Peran Jurnalisme Warga dalam Memperjuangkan Keadilan Sosial dan Kemanusiaan di Tingkat Global
Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polda Banten: Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif, Bupati Bogor Bersam Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Car Free Night Malam Tahun Baru 2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Bupati Bogor Harap Tahun 2026 Jadi Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik Yang Lebih Baik

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:17 WIB

Pemkab Bogor Raih Anugerah Sri Baduga 2025, Bukti Komitmen Bangun Desa dan Kelurahan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Bogor Sukses Laksanakan 546 GMP, Capai 2.300 Ton Distribusi Pangan Dan Jangkau Hingga 1,6 Juta Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:39 WIB

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan, Percepat Pembangunan Desa

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:59 WIB

Rudy Susmanto Sebut Kekompakan ASN Jadi Kunci Utama Keberhasilan Pembangunan Bogor

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:59 WIB

Bupati Bogor Targetkan Pembangunan Flyover Bomang – Tegar Beriman Pada Tahun 2027

Senin, 29 Desember 2025 - 14:29 WIB

Bupati Bogor Turun Ke Lapangan Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal

Berita Terbaru